Terkini Daerah
Pria 44 Tahun Dinikahkan dengan Bocah 12 Tahun, Baru Tahu Istri Korban Pencabulan, Kini Minta Cerai
B (44) tak menyangka bila istrinya SF (12) menjadi korban pencabulan ayah tiri SF, yakni Sappe (39). Kini B mengaku ingin cerai.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - B (44) tak menyangka bila istrinya SF (12) menjadi korban pencabulan ayah tiri SF, yakni Sappe (39).
Dilansir oleh TribunPinrang.com, kasus pencabulan yang dilakukan Sappe terhadap anak tirinya SF kini masih dalam pengembangan Unit PPA Polres Pinrang.
Pada Selasa (14/7/2020), B tiba di Mapolres Pinrang untuk dimintai keterangannya.
• Dinikahkan dengan Bocah 12 Tahun, Pria 44 Tahun Baru Tahu Istrinya Korban Pencabulan: Keluarga Marah
"Saya tiba di sini bersama keluarga sejak kemarin malam. Lalu menuju ke Polres Pinrang untuk dimintai keterangan," kata B.
Ia menyebutkan, pihak keluarganya sangat terpukul dengan adanya kejadian tersebut.
Apalagi, mereka sama sekali tak mengetahui bahwa hanya dijadikan sebagai penutup aib.
"Semua keluarga jengkel dan marah dengan adanya kejadian ini," ujarnya.
Atas dasar itu, pihak keluarganya menyepakati akan memutuskan hubungan tersebut lewat jalur perceraian.
"Kami akan tempuh jalur perceraian," ucap B.
Sebelumnya, warga Desa Watang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang dihebohkan dengan pernikahan anak di bawah umur, beberapa waktu lalu.
• Bocah 12 Tahun Dinikahkan dengan Pria Disabilitas Berusia 44 Tahun, Ternyata Modus untuk Tutupi Aib
Usia sang mempelai perempuan dan pria terpaut cukup jauh.
Pernikahan viral yang melibatkan pria penyandang tunanetra bernama B (44) dan seorang gadis belia berinisial NS alias SF (12) itu ternyata tidak didasari atas rasa suka sama suka.
Namun, resepsinya digelar semata untuk menutupi aib keluarganya.
Ayah tiri SF, Sappe (39) adalah dalang di balik semuanya.
• Bocah 12 Tahun Dinikahi Pria 44 Tahun, Ternyata untuk Tutupi Aksi Cabul sang Ayah, Kini Minta Cerai
Dialah yang telah mencabuli SF, hingga akhirnya berinisiatif menikahkannya dengan B agar kelakuan bejatnya tak ketahuan.
Sappe melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu sejak tahun 2018.
Hanya saja, aksi bejatnya itu baru ketahuan pada Juni 2020 lalu, setelah SF berterus terang kepada ibu kandungnya, Asia.
Awal Mula Kasus Terungkap
SF, gadis belia berusia 12 tahun di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan selama 2 tahun terakhir, menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya berinisial S (39).
Saat itu ia hanya pasrah ketika dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya tersebut.
Tak banyak yang bisa dilakukan.
Bahkan, ibu kandungnya yang sudah mengetahui kejadian itu ternyata juga tak bisa menolongnya.
Alasan sang ibu tak melaporkan perbuatan suaminya karena takut diancam akan diceraikan oleh suaminya.
"Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu," Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Prawira Negara kepada wartawan, Jumat (10/7/2002).
Kisah pilu yang menimpa SF itu terungkap setelah pernikahannya dengan seorang disabilitas berinisial B (44) viral di media sosial.
Banyak warga yang menyoroti pernikahan mereka karena selisih usianya cukup jauh.
Terlebih lagi, sang gadis masih berusia di bawah umur.
Bahkan karena usia perempuannya masih belia itu pihak KUA menolak untuk menikahkan.
Namun demikian, pernikahan justru tetap dipaksa dilakukan oleh pihak keluarga dengan cara menggunakan adat pada Selasa (30/6/2020).
Polisi yang curiga dengan adanya kejanggalan itu, kemudian melakukan upaya penyelidikan, hingga akhirnya korban mau buka suara.
Prawira mengatakan, ternyata pernikahan itu dilakukan hanya untuk menutupi aksi bejat ayah tirinya.
"Jadi pernikahan itu hanya untuk menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir.
"Dia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun tunanetra dari Makassar," ujar Prawira.
"Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," kata Prawira.
Atas keterangan korban itu, S langsung diamankan polisi.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dinikahkan dengan Gadis 12 Tahun, Baharuddin Baru Tahu Istrinya Itu Ternyata Korban Pencabulan