Breaking News:

Terkini Daerah

Pejabat Desa Ajukan Lamaran Nikah pada Bocah SD, Justru Dapat Penolakan hingga Dilaporkan Polisi

Pejabat desa di Gresik melakukan aksi pencabulan pada bocah SD, kejadian itu terungkap setelah ada proses lamaran.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pencabulan terhadap wanita - Pejabat desa di Gresik melakukan aksi pencabulan pada bocah SD, kejadian itu terungkap setelah ada proses lamaran. 

TRIBUNWOW.COM - S (55), lelaki yang berprofesi sebagai pejabat desa di Gresik kini dilaporkan polisi.

Diketahui, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan aksi pencabulan.

S dilaporkan karena beberapa kali mencabuli korban yang masih duduk di bangku SD.

Tolak Terima Alasan Anies Baswedan Hanya Perluas Ancol, Nelayan Muara Angke: Kita Enggak Mau Tahu

Ilustrasi
Ilustrasi pencabulan (Kompas.com)

Bahkan setelah mencabuli, S datang ke rumah korban untuk melamarnya.

Peristiwa bejat itu telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

 

Kepala Desa Asempapak, Abdul Qodir membenarkan, ada perangkat desanya yang melakukan persetubuhan terlarang itu.

"Sudah non aktif sejak dua bulan lalu saat menerima laporan dari pihak keluarga dan polisi."

"Untuk mencegah gejolak di masyarakat, sebagai antisipasinya ya seperti itu," kata dia, Selasa (14/7/2020).

Diketahui, S berprofesi sebagai Kaur Kesra Desa Asempapak.

Pasca-56 Dokter di Kalsel Positif Corona dan 3 di Antaranya Meninggal, IDI Minta Gugus Tugas Terbuka

Saat itu, pihaknya sudah memanggil S dan telah mengaku melakukan aksi pencabulan tersebut

"Pas puasa sudah non aktif. S memang bilang iya melakuan seperti itu sesuai laporan."

"Langsung kami non aktifkan," terang Abdul.

 

S dan korban masih bertetangga

Korban yang masih duduk dibangku SD dipaksa menuruti aksi bejatnya sejak beberapa tahun lalu.

Korban merupakan anak yatim karena sudah beberapa bulan ditinggal almarhum ayahnya.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Tags:
GresikPencabulanKorban
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved