Breaking News:

Cerita Selebriti

Meski Divonis 6 Bulan Penjara, Nikita Mirzani Merasa Dapat Keadilan: Akhirnya Lelah Niki Selesai

Presenter Nikita Mirzani baru saja divonis atas kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Editor: Claudia Noventa
Channel YouTube Sambel Lalap
Artis Nikita Mirzani mengungkapkan perasaannya setelah mendapa t putusan dari Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Presenter Nikita Mirzani baru saja divonis atas kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Nikita Mirzani divonis enam bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan.

Persidangan berlangsung di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dengan begitu, Nikita Mirzani bisa langsung pulang ke rumah tanpa harus merasakan dinginnya jeruji besi.  

Nikita Mirzani usai mendengar vonis hakim PN Jakarta Selatan, terkait kasus KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, Rabu (15/7/2020).
Nikita Mirzani usai mendengar vonis hakim PN Jakarta Selatan, terkait kasus KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief, Rabu (15/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Perdebatan Nikita Mirzani dengan Dipo Latief di Persidangan, Singgung Tes DNA hingga Dihamilin Jin

Nikita Mirzani Menangis Sesenggukan setelah Dengar Vonis 6 Bulan Penjara atas Kasus KDRT

Namun, Nikita selama 12 bulan ke depan tak boleh melakukan pelanggaran hukum.

Saat Ketua Majelis Hakim mengetuk palu, Nikita Mirzani tak bisa menutupi kebahagiaannya.

Nikita menangis tersedu sambil berjalan keluar ruangan dan memeluk orang-orang terdekatnya.

"Cuma nangisnya, akhirnya lelah Niki selesai, itu saja. Dan akhirnya Niki bisa dapat keadilan setelah sekian lama," kata Nikita Mirzani dikutip dari video KH Infotainment, Rabu (15/7/2020). 

Nikita Mirzani merasa bersyukur karena akhirnya bisa mendapatkan keadilan.

"Dari dulu enggak pernah Niki dapatkan keadilan. Tahun ini, Niki bisa dapatkan keadilan buat Niki dan anak-anak," ucapnya sambil menangis terharu.

Sementara itu, Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani, merasa puas dengan vonis kliennya yang tidak perlu dipenjara.

Divonis 12 Bulan Masa Percobaan, Nikita Mirzani Beri Pesan Dipo Latief: Anaknya Diadopsi Kak Fitri

"Saya tidak akan membahas pasal, tidak akan membahas pertimbangan dan sebagainya. Yang perlu kami syukuri Niki divonis tidak harus masuk penjara," ucap Fahmi yang duduk di samping Nikita Mirzani

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah atas tindak penganiayaan terhadap Dipo Latief dan menjatuhkan vonis enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan.

 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menangis Setelah Divonis, Nikita Mirzani: Akhirnya Saya Bisa Dapat Keadilan
Sumber: Kompas.com
Tags:
Nikita MirzaniDipo Latiefkekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved