Virus Corona
Tak Pakai Masker di Tempat Umum di Jabar Didenda hingga Rp 150 Ribu, Kecuali 4 Aktivitas Ini
Ridwan Kamil mengambil langkah tegas untuk mendisiplinkan warga agar memakai masker di tengah pandemi Virus Corona.
Penulis: Laila N
Editor: Tiffany Marantika Dewi
3. Sedang Olahraga kardio tinggi.
4. Sedang Sesi foto sesaat.
Proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR.
Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan.
SELAMA 14 hari ini mari saling mengingatkan dan saling memberi masker dan mari lebih dispilin jika tidak ingin terkena denda. #covidjabar," tulisnya.
• Angka Reproduksi Virus Corona di Jawa Barat Naik, Ridwan Kamil Berikan Lampu Kuning

Sementara itu, dikutip dari TribunJabar, angka kasus positif Virus Corona di Jawa Barat bertambah 83, Senin (13/7/2020).
Sehingga, secara keseluruhan ada 5.160 kasus di Jawa Barat.
Angka kesembuhan juga terus bertambah menjadi 1.896 pasien, dengan penambahan baru 19 orang.
Sedangkan kabar baiknya, angka kematian tidak bertambah alias nol.
Sejak pertama kali diumumkan, pasien meninggal akibat Covid-19 di Jawa Barat tercatat ada 186 orang. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)