Breaking News:

Terkini Daerah

Nikahkan Anak untuk Tutupi Aksi Cabulnya, Ayah di Pinrang Sempat Beri Cerita Bohong ke Media

S sempat mengaku dirinya sengaja menikahkan anak tirinya yang masih di bawah umur karena permintaan putri tirinya sendiri.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUN-TIMUR.COM/HERY SYAHRULLAH
Pelaku pencabulan anak tiri sekaligus ayah tiri korban, Pinrang, Sulawesi Selatan. 

SF telah diperkosa oleh ayah tirinya sendiri sejak tahun 2018 lalu dan baru saja terbongkar pada tahun 2020 di bulan Juni lalu.

Kejahatan S terbongkar ketika SF mengadu kepada ibunya soal tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku.

“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” jelas Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Prawira Negara, Jumat (10/7/2020).

Motif Pelaku yang Bunuh dan Perkosa Guru SD di Banyuasin, Mengaku Dendam pada Korban

Ibu korban yang mengetahui anaknya telah dinodai oleh suaminya sendiri tidak berani melapor polisi karena takut terhadap ancaman perceraian yang dilontarkan oleh pelaku.

“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya.

Selain mengancam istrinya sendiri, pelaku juga mengancam SF agar tidak membongkar tindak kejahatannya.

Diketahui pelaku terkahir kali memerkosa korban sebelum korban melangsungkan pernikahannya dengan B.

Kasus itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Penyelidikan pun dilakukan terhadap orang-orang yang terlibat di dalam pernikahan beda usia itu.

Akhirnya terbongkar akal bulus S sengaja menikahkan B dengan anak tirinya untuk menutupi tindak kejahatan asusilanya.

S yang berprofesi sebagai sopir truk kemudian ditangkap di kediamannya.

Kini pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B.

Atas tindakannya melecehkan korban, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Diperkosa Ayah Tiri, Bocah 12 Tahun Dinikahkan dengan Pria 44 Tahun, Ini Kisahnya..." dan tribun-timur.com dengan judul 5 Fakta Pernikahan Viral Selisih 32 Tahun, Warga Makassar Nikahi Gadis Pinrang Usia 12 Tahun

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Sulawesi SelatanPemerkosaanPencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved