Breaking News:

Terkini Daerah

WNA Prancis Cabuli 305 Anak, Ini yang Ditemukan Polisi dalam Laptop Pelaku, Singgung Ratusan Film

Polda Metro Jaya baru saja menangkap Warga Negara asal Prancis, Francois Abello Camille alias Frans karena telah melakukan pelecehan pada 305 anak.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews/Herudin
Tersangka warga negara Prancis, Francois Abello Camille (FAC) ditunjukkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). Francois Abello Camille ditangkap Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur sejak Desember 2019 hingga Juni 2020. 

Frans biasanya mengaku sebagai fotografer profesional.

Pria 65 tahun itu juga akan mendandani korban-korbannya terlebih dahulu sebelum disetubuhi.

"Mereka didandani sehingga terlihat menarik kemudian mereka difoto. Jadi pelaku sampaikan ke korban untuk dijadikan foto model, kemudian disetubuhi," ujar Nana.

Nana menyebut, apa yang dilakukan Frans merupakan child sex groomer.

Menurut penyelidikan, Nana menuturkan bahwa biasanya Frans melakukan pencabulan di hotel yang berbeda-beda.

Selain itu, kamar hotel itu akan didekorasinya seperti studio pemotretan.

 WNA Perancis Cabuli 305 Anak di Hotel, Dekor Kamar Hotel untuk Pemotretan sebelum Beraksi

Nana menceritakan, Frans juga memasang kamera tersembunyi untuk merekam adegan pemerkosaan.

"Dalam menjalankan aksinya, dia (Frans) menyiapkan kamera tersembunyi untuk merekam aksinya," ujar Nana.

Meski demikian, Nana belum mengetahui secara pasti tujuan Frans merekam aksi bejatnya itu.

Polisi masih mendalami kemungkinan video diperjualbelikan.

"Ini masih kita kembangkan dikemanakan video yang tersangka buat," tutur Nana.

Frans ditangkap saat dirinya tengah bersama dua anak di bawah umur di sekitar kawasan Jakarta Barat.

"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," kata Nana.

 Fakta Baru WNA AS Ketahuan Sewa PSK Anak di Kebayoran Baru, Ternyata Buronan FBI

Dalam mengatasi masalah itu, polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya, 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.

Akibat perbuatannya tersebut, Frans terjerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman
123
Tags:
PrancisPencabulanPolisiPerkosa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved