Terkini Daerah
Reaksi Menteri Sosial Juliari Batubara soal Heboh WNA Prancis Cabuli 305 Anak: Hati Kita Miris
Polda Metro Jaya baru saja menangkap Warga Negara asal Prancis, Francois Abello Camille alias Frans karena telah melakukan pelecehan pada 305 anak.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Pria 65 tahun itu juga akan mendandani korban-korbannya terlebih dahulu sebelum disetubuhi.
"Mereka didandani sehingga terlihat menarik kemudian mereka difoto. Jadi pelaku sampaikan ke korban untuk dijadikan foto model, kemudian disetubuhi," ujar Nana.
Nana menyebut, apa yang dilakukan Francois merupakan child sex groomer.
Menurut penyelidikan, Nana menuturkan bahwa biasanya Francois melakukan pencabulan di hotel yang berbeda-beda.
Selain itu, kamar hotel itu akan didekorasinya seperti studio pemotretan.
• WNA Perancis Cabuli 305 Anak di Hotel, Dekor Kamar Hotel untuk Pemotretan sebelum Beraksi
Nana menceritakan, Francois juga memasang kamera tersembunyi untuk merekam adegan pemerkosaan.
"Dalam menjalankan aksinya, dia (Francois) menyiapkan kamera tersembunyi untuk merekam aksinya," ujar Nana.

Meski demikian, Nana belum mengetahui secara pasti tujuan Francois merekam aksi bejatnya itu.
Polisi masih mendalami kemungkinan video diperjualbelikan.
"Ini masih kita kembangkan dikemanakan video yang tersangka buat," tutur Nana.
Francois ditangkap saat dirinya tengah bersama dua anak di bawah umur di sekitar kawasan Jakarta Barat.
"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," kata Nana.
• Fakta Baru WNA AS Ketahuan Sewa PSK Anak di Kebayoran Baru, Ternyata Buronan FBI
Dalam mengatasi masalah itu, polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya, 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.
Akibat perbuatannya tersebut, Francois terjerat dengan Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sehingga, Francois terancam hukuman mati, seumur hidup atau paling ringan 10 tahun penjara.
(TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini diolah dari Tribun Jakarta dengan judul WN Prancis Incar Anak Jalanan, Korban Didandani Sebelum Dicabuli; Cabuli Anak Jalanan, WNA Prancis Pasang Kamera Tersembunyi Rekam Adegan Intim; dan BREAKING NEWS Cabuli 305 Anak, Pria 65 Tahun Asal Perancis Ditangkap Polisi