Cerita Selebriti
Ngaku Ikhlas Ditahan, Vicky Prasetyo: Benar atau Salah Semua akan Dibuktikan di Pengadilan
Meski menjadi tersangka, pemilik nama lahir Hendrianto itu masih bisa menyelamatkan dirinya sendiri di dalam persidangan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Presenter Vicky Prasetyo kini harus mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Selatan.
Hal tersebut, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
Vicky mengaku ikhlas menjalani semua proses peradilan ini.
• Mengaku Tak Butuh Pansos terkait Kasus dengan Vicky Prasetyo, Fiki Alman: 2010 Saya Bintang Iklan
• Laporkan Ibu Vicky Prasetyo, Angel Lelga Beberkan Pihak yang Dituntut: Semua yang Terekam di CCTV

"Walaupun ini posisinya belum inkrah secara putusan, tapi gue sudah distatuskan sebagai tersangka yang akan menjadi terdakwa. Gue ikhlas, gue akan menghadapi ini," ucap Vicky dalam kanal YouTube Rans Entertainment, dikutip Kamis (9/7/2020).
Meski menjadi tersangka, pemilik nama lahir Hendrianto itu masih bisa menyelamatkan dirinya sendiri di dalam persidangan.
"Benar atau salah, semua akan dibuktikan dalam proses pengadilan. Kita kan (ada) azas praduga tak bersalah sebelum dalam proses hukum atau ketetapan putusan yang inkrah belum ditetapkan dia bersalah atau tidak," kata Vicky.
Adapun Kejari Jakarta Selatan menahan Vicky pada Selasa (7/7/2020) hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Vicky ditahan setelah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan sudah memasuki tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Sementara itu, penahanan Vicky ini merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya pada 19 November 2018 lalu.
Saat itu Vicky menggerebek rumah Angel di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB dini hari.
Vicky menggerebek lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga yang diduga sedang berzinah. Selang beberapa hari, Vicky melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinahan dengan Fiki Alman.
Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Merasa difitnah, Angel melaporkan balik Vicky ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pasal yang digunakan Angel yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.
Di pengujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky.