Breaking News:

Terkini Nasional

Eggi Sudjana Sebut Hasil Pilpres Tak Berkekuatan Hukum, Kapitra: Yang Dijudicial Review Satu Pasal

Mantan Tim Hukum dan Advokasi BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan bahwa hasil Pilpres 2019 tidak berkekuatan hukum.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube/Talk Show tvOne
Politisi PDIP, Kapitra Ampera (kiri) berdebat dengan Mantan Tim Hukum dan Advokasi BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana dalam acara Dua Sisi 'tvOne', Kamis (9/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Tim Hukum dan Advokasi BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana mengatakan bahwa hasil Pilpres 2019 tidak berkekuatan hukum.

Dilansir TribunWow.com, alasannya menurut Eggi Sudjana adalah pengumuman hasil Pilpres dilakukan saat masih ada sengketa yang diajukan oleh kubu lawan.

Yakni terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019, yakni pasal 3 Ayat 7 PKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Umum.

Capres petahanan Joko Widodo saat mendatangi kediaman cawapresnya Kiai Haji Maruf Amin di Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin akan menyampaikan pidato terkait hasil sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Bandara Halim Perdanakusuma
Capres petahanan Joko Widodo saat mendatangi kediaman cawapresnya Kiai Haji Maruf Amin di Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin akan menyampaikan pidato terkait hasil sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Bandara Halim Perdanakusuma (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Refly Harun Sebut Mahkamah Agung Lalai, Ungkap Fungsi Penting Putusan MA jika Keluarnya Lebih Cepat

Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada 28 Oktober 2019 dan baru dipublikasikan pada 3 Juli 2020.

Namun lantaran putusan dari MA tersebut baru dikeluarkan pada 28 Oktober 2019, tentunya perhelatan Pilpres 2019 sudah berakhir yang ditandai dengan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2019.

Dikatakan Eggi Sudjana, KPU terkesan terburu-buru dalam mengumumkan hasil Pilpresnya, yakni pada 21 Mei 2019 dan dilakukan pada tengah malam.

Padahal menurutnya, pihaknya telah mengajukan judicial review pada 13 Mei 2019.

"Jadi KPU ini memutuskan menangnya Pilpres 21 Mei (2019), tengah malam," ujar Eggi Sudjana dalam acara Dua Sisi 'tvOne', Kamis (9/7/2020).

"Tanggal 13 Mei (2019), diajukan judicial review-nya ini," jelasnya.

"Kan mustinya tunggu dong, semua peraturan hukum dalam konteks kalau ada kasus itu di-pending, atau di police line kalau konteksnya pidana," tegasnya.

Oleh karena itu, Eggi Sudjana menilai hasil Pilpres yang dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin seharusnya bertentangan atau tidak mempunyai kekuatan hukum.

Sebut MA Tak Prioritaskan Sengketa Pilpres 2019, Refly Harun: Padahal Persoalannya Tak Terlalu Rumit

"Enggak bisa dipakai. Nah ini kenapa main diputuskan saja," kata Eggi Sudjana.

"Yang kedua, jangan lupa itungan-itungan tadi itu, sebelumnya kami sudah protes. Saya datang ke KPU, datang juga ke Bawaslu, di-ignore, enggak dianggap mau protes kecurangan-kecurangan Pilpres ini," ungkapnya.

"Jadi dengan kaitannya ini yang saya maksut itu kan sudah dibatalkan, maksudnya tidak berlaku, atau bertentangan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap."

Tanggapan Politisi PDIP Kapitra Ampera

Mendengar pernyataan tersebut, Politisi PDIP, Kapitra Ampera tegas membantah pandangan tersebut.

Kapitra Ampera mengatakan bahwa peratuan yang mendapatkan pengujian yudisial adalah hanya satu pasal.

Dan satu pasal itu hanyalah merupakan turunan dari peraturan yang lebih tinggi yakni berada di Mahkamah Konstitusi.

Dikatakannya bahwa pasal tersebut dibuat hanya untuk memperjelas penentuan pemenang jika hanya terdapat dua calon saja.

Karena sebelumnya belum ada aturan spesifik yang mengarah ke kemungkinan tersebut.

"Ini peraturan yang di-judicial review satu pasal yang dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," kata Kapitra.

"Di pasal itu menambahkan karena tidak ada ketentuan hukum, karena Undang-undang Dasar maupun Undang-undang Pemilu ini tidak memuat kalau dua pasangan itu bagaimana menentukan kemenangan," jelasnya.

Refly Harun Sebut Sengketa Pilpres 2019 Tak Mungkin Terjadi jika Tak Mati-matian Pertahankan Hal Ini

Menurutnya, walaupun seandainya pasal tersebut dihapuskan ataupun tidak berlaku, maka secara otomatis kembali kepada Undang-undang yang di atasnya.

Ia menambahkan, jika mengacu pada Undang-undang yang di atasnya tersebut, maka pasangan Jokowi-Maruf Amin juga sudah bisa dikatakan sebagai pemenang, lantaran unggul dalam perolehan suara.

"Kalau seandainya itu katakanlah Pasal 3 Ayat 7 KPU itu dihapus dan tidak berlaku, maka merujuk pada Undang-undang yang di atasnya," ungkap Kapitra.

"Kalau Undang-undang tidak menyebutkan bahwa pemenang Pilpres itu suara terbanyak, maka itu sudah terpenuhi oleh pasangan Jokowi-Maruf," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit awal:

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Eggi SudjanaKapitra AmperaPilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved