Breaking News:

Terkini Nasional

Bandingkan Maria Pauline dengan Kasus Djoko Tjandra, Yasonna Laoly: Apakah Dia Benar-benar Ada?

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi dua buron kasus kelas kakap yang kini menjadi perhatian publik, Maria Pauline dan Djoko Tjandra.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Kompas TV
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi ditangkapnya Maria Pauline dan kasus Djoko Tjandra yang masih buron, dalam acara Rosi, Kamis (9/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi dua buron kasus kelas kakap yang kini menjadi perhatian publik, Maria Pauline dan Djoko Tjandra.

Buron kasus pembobolan BNI pada 2002, Maria Pauline, berhasil ditangkap di Serbia.

Sementara itu, buron kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, masih bebas berkeliaran selama 10 tahun terakhir.

Buron Maria Pauline Lumowa saat masuk ke pesawat dalam perjalanan pulang ke Indonesia, Kamis (9/7/2020).
Buron Maria Pauline Lumowa saat masuk ke pesawat dalam perjalanan pulang ke Indonesia, Kamis (9/7/2020). (Tribunnews.com/Lusius Genik)

Ungkap Proses Panjang Penangkapan Maria Pauline, Yasonna Laoly Sempat Negosiasi dengan Belanda

Dilansir Tribunwow.com, Yasonna menyampaikan pendapatnya tentang hal itu saat diundang dalam acara Rosi di Kompas TV, Kamis (9/7/2020).

Awalnya, ia mengomentari tudingan penangkapan Maria hanya pengalihan isu.

Yasonna menyinggung pemerintah sudah berupaya mengekstradisi Maria Pauline sejak lama.

"Biasalah itu. Proses ekstradisi ini kita mau coba di Singapura waktu beliau ada, enggak bisa dapat," kata Yasonna Laoly.

"Kemudian di Belanda dua kali kita minta, enggak bisa dapat. Tidak mudah, tergantung political will dari negara itu," lanjutnya.

Seperti diketahui, Belanda sebagai pemegang status kewarganegaraan Maria Pauline menolak permintaan ekstradisi.

Yasonna kemudian membandingkannya dengan kasus Djoko Tjandra.

Diketahui buron tersebut terdeteksi membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Ia menjelaskan tidak pernah ada data di imigrasi tentang keluar-masuknya seseorang beridentitas Djoko Tjandra.

"Kalau kasus yang terakhir, saya 'kan cuma tahu dari Keimigrasian," ungkap Yasonna.

"Dari segi imigrasi, tidak ada dalam perlintasan sama sekali. Identitas Djoko Tjandra tidak ada," tegasnya.

Yasonna menyebutkan tidak pernah mendapat data tersebut dari pintu imigrasi.

Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. (KOMPAS/DANU KUSWORO)

ICW Sebut Deretan Nama yang Harus Dicurigai soal Djoko Tjandra: Yasonna Laoly Harus Didalami Ini

Dari fakta tersebut, ia belum dapat menyimpulkan apakah Djoko Tjandra yang baru saja membuat KTP elektronik tersebut adalah benar-benar buron yang dicari.

"Kemudian di perlintasan keluar-masuk di seluruh pintu-pintu yang ada imigrasinya, tidak ada," katanya.

"Apakah dia terbang dengan cara apa? Apakah dia benar-benar ada? Ini 'kan pertanyaan. Itu bukan kewenangan saya," lanjut Yasonna.

Ia menyinggung memang terdapat banyak celah di wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia.

Diketahui sebelumnya Djoko Tjandra diduga sempat berada di Malaysia.

"Apakah dia memang masuk? Indonesia ini kan biasa, kalau TKI mau masuk ke Malaysia dari Sarawak, pintunya banyak banget yang tidak ada perlintasan kita," jelas Yasonna.

"Bisa saja masuk dari perlintasan itu, kemudian kalau itu orangnya, keluar lagi," paparnya.

Yasonna menegaskan tidak pernah ada catatan identitas Djoko Tjandra yang terdaftar melintasi imigrasi.

"Tetapi kalau dari segi tupoksi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM yang berkaitan dengan imigrasi, itu clear dan cut," tegasnya.

"Tidak ada sama sekali," tandas Yasonna.

Lihat videonya mulai menit 5:30

ICW Sebut Deretan Nama yang Harus Diperiksa, Termasuk Yasonna Laoly

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengungkapkan sejumlah nama dan institusi yang harus diperiksa terkait lolosnya buron koruptor Djoko Tjandra.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (7/7/2020).

Sebelumnya Djoko Tjandra didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara sebesar Rp 940 miliar pada 2000 lalu.

 Kecewa Buron Djoko Tjandra 10 Tahun Melenggang Bebas, ICW: Ada Aset Rp 500 M yang Harus Dikejar

Setelah menjadi buron sejak 2009, Djoko Tjandra kemudian diketahui membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.

Menanggapi kejadian itu, Tama S Langkun menyoroti kinerja setiap institusi yang tidak sinkron dalam menangkap daftar pencarian orang (DPO), terutama buron kasus korupsi.

"Yang pertama, tim yang mengerjakana harus dimintai keterangan, sejauh mana komitmennya? Kok bisa itu lolos?" tanya Tama S Langkun.

Menurut Tama, data yang dimiliki setiap institusi berbeda-beda dan tidak sesuai.

"Ada yang bilang enggak ada keterangan, DPO-nya dihilangkan atau dicabut," paparnya.

"Itu kan menjadi perdebatan yang enggak boleh dibiarkan di ruang publik," lanjut Tama.

Peneliti ICW Tama S Langkun mengkritik lolosnya buron kasus korupsi Djoko Tjandra saat membuat e-KTP, dalam Sapa Indonesia Malam, Selasa (7/7/2020).
Peneliti ICW Tama S Langkun mengkritik lolosnya buron kasus korupsi Djoko Tjandra saat membuat e-KTP, dalam Sapa Indonesia Malam, Selasa (7/7/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Ia menegaskan hal itu harus dirunut penyebabnya, termasuk siapa dalang di balik lolosnya Djoko Tjandra.

"Harus diperiksa siapa yang bertanggung jawab atas hal tersebut sehingga kemudian kita tahu apa yang terjadi," kata Tama.

Ia juga menyinggung peran Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan timnya.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra berulang kali keluar masuk Indonesia selama menjadi buron.

 Punya Permintaan ke Jokowi, Novel Baswedan: Apakah Negara Sedang Benci Pemberantasan Korupsi?

"Setelah itu baru kita bicara soal Kementerian Hukum dan HAM. Ini Pak Yasonna juga harus didalami, bagaimana kemudian Imigrasi tiba-tiba meloloskan," ungkit Tama.

Menurut dia, hal itu diungkapkan jika ada kecurigaan konspirasi oknum yang meloloskan Djoko Tjandra.

"Artinya ada kekhawatiran mafia hukum dan segala macam, itu bisa dirunut lewat hal itu," papar Tama.

Ia membenarkan masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia seharusnya dapat dideteksi Dirjen Imigrasi dan dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

"Itu 'kan sederhana, seharusnya bisa," sindirnya.

Tama menyinggung ada kesan setiap pihak yang bertanggung jawab saling melempar kesalahan.

"Harusnya demikian, karena ini ada informasi yang enggak clear. Setiap pihak membantah," katanya.

"Pihak imigrasi mengatakan (status DPO) dicabut, kuasa hukum tadi bilang," tambah dia. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Yasonna LaolyMaria Pauline LumowaBank BNIpembobolan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved