Terkini Nasional
Pertanyakan Logika RUU PKS Tak Dibahas karena Sulit, Najwa Shihab: Bukankah Rakyat Menggaji DPR?
Presenter Najwa Shihab mempertanyakan alasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tidak lagi menjadi prioritas.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Presenter Najwa Shihab mempertanyakan alasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tidak lagi menjadi prioritas.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (8/7/2020).
Diketahui sebelumnya Komisi VIII mencabut RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dengan alasan sulit dibahas.

• Berulang Kali Hela Napas, Penyintas Kekerasan Seksual Soroti RUU PKS: Saya Punya Anak Perempuan
Awalnya Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas menjelaskan proses perancangan undang-undang yang memang rumit.
Ia merasa DPR terus disorot terkait dicabutnya 16 RUU tersebut dari prioritas.
"Cuma memang ketentuan dalam UUD hasil Amandemen yang memberikan kewenangan DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, semua sasarannya ke DPR," papar Supratman.
"Tapi enggak ada masalah, buat kami itu jadi cambuk," tambahnya.
Presenter Najwa Shihab kemudian meminta narasumbernya memperjelas alasan RUU tersebut dicabut dari pembahasan prioritas.
"Bang Supratman, saya minta ketegasan. Apakah tebang pilih atau tidak ketika ada 16 RUU yang dicoret padahal RUU itu salah satunya RUU PKS?" tanya Najwa Shihab.
Supratman membantah DPR bersikap tebang pilih saat membahas undang-undang tertentu.
"Bukan soal tebang pilih. Ini persoalan pertimbangannya nanti akan saya jelaskan satu per satu," kata Supratman.
Ia lalu memaparkan proses sampai Komisi VIII memutuskan mencabut RUU PKS dari Prolegnas Prioritas.
Supratman membenarkan ada masalah yang sulit dalam pembahasan RUU PKS sehingga belum tuntas meskipun sudah diusulkan sejak 2016.
• Pihak Kontra Draft RUU PKS Curiga Usulnya Diabaikan DPR, LBH APIK: Itu Prasangka Ada Negosiasi
"Satu, kalau Undang-undang PKS, yang mengusulkan itu Komisi VIII," jelas Supratman.
"Mereka menyurat kepada kami dan pada saat rapat hasil konsultasi menyatakan ada problematika yang sulit sehingga proses penyusunannya belum selesai," lanjutnya.