Terkini Nasional
Pemerintah Umumkan Dana Pensiunan PNS Golongan I hingga IV, Berikut Rinciannya
Pensiunan pokok bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pemerintan telah menetapkan besaran pensiun pokok Pegawai negeri sipil (PNS).
Dikatakan bahwa PNS juga tetap mendapatkan gaji setelah pensiun.
Pensiunan pokok bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua.
• Yasonna Laoly Beberkan Kronologi Upaya Bawa Pulang Buron Pembobolan BNI Maria Pauline ke Indonesia
Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pkok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Besaran gaji pokok pensiunan PNS
Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:
1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
• Melaney Ricardo Terkejut, Putri John Kei Bocorkan Kebiasaan sang Ayah ketika di Rumah
Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS
Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut.