Breaking News:

Terkini Nasional

Kronologi Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Pembobol BNI Rp 1,7 Trilun yang Buron selama 17 Tahun

Maria Pauline Lumowa, buron kasus pembobolan Bank BNI akhirnya ditangkap dan diekstradisi, Rabu (8/7/2020).

Editor: Lailatun Niqmah
Dokumentasi/Humas Kemenkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Maria Pauline Lumowa, buron kasus pembobolan Bank BNI akhirnya ditangkap dan diekstradisi, Rabu (8/7/2020).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

Diketahui, Maria Pauline Lumowa menjadi buron selama 17 tahun, atas kasus pembobolan senilai Rp 1,7 triliun itu.

17 Tahun Buron, Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Akhirnya Diekstradisi dari Serbia

Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa, Buron 17 Tahun Kasus Pembobolan Bank BNI Senilai Rp 1,7 Triliun

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003," kata Yasonna dalam siaran pers, Rabu.

Yasonna menuturkan, atas penangkapan tersebut, pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Keseriusan pemerintah, lanjut Yasonna, juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.

"Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara," ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan, ekstradisi ini menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, buron pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) ini.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Ekstradisi Maria Pauline Lumowa, Yasonna Laoly: Sempat Ada Upaya Hukum untuk Melepaskan Diri

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Yasonna LaolyBank BNIMaria Pauline Lumowapembobolan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved