Terkini Nasional
Refly Harun Kritik MA setelah Putusan Pengabulan Gugatan PKPU oleh BPN Prabowo-Sandiaga Uno
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait putusan pengabulan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) oleh MA.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Apa yang dilakukan oleh KPU hanyalah menormakan apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi yang lupa dinormakan di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Refly.
"Dengan pembatalan tersebut, maka sesungguhnya ada dua tafsir," jelas pakar hukum tersebut.
Karena jika mengacu pada MK maka pasangan terpilih adalah merupakan pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak, dengan catatan jika hanya ada dua pason saja.
Tanpa memperhitungan perolehan di setiap provinsi yang saat ini sudah diputuskan oleh MA hasil dari gugatan Tim BPN pada Pilpres 2019 lalu.
• Sebut Putusan MA Tak Batalkan Kemenangan Jokowi-Maruf, Yusril: Sama Sekali Tak Berwenang Mengadili
"Tafsir pertama adalah tafsir Mahkamah Konstitusi yang mengatakan kalau terjadi dua calon saja maka pemenangnya adalah siapa yang mendapat suara terbanyak," lanjutnya.
"Tafsir kedua adalah tafsir Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan KPU itu tidak ada landasannya, baik cantolannya ke undang-undang maupun cantolannya ke kontitusi," paparnya.
"Ini yang kadang-kadang keputusan pengadilan yang saling silang," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 21.35:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)