Breaking News:

Terkini Nasional

Penjelasan Refly Harun terkait Putusan MA Kabulkan Tuntutan soal PKPU: Tak akan Berpengaruh Apa-apa

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan penjelasan terkait putusan MA yang belum lama ini mengabulkan atas gugatan terkait PKPU.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Capture YouTube Refly Harun/Sekretariat Kabinet
Kolase foto pakar hukum tata negara Refly Harun dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Refly Harun memberikan penjelasan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang belum lama ini mengabulkan atas gugatan terkait PKPU. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan penjelasan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang belum lama ini mengabulkan atas gugatan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019.

Sebelumnya gugatan tersebut dilakukan oleh Rachmawati Soekarnoputri selaku Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Dirinya mempersoalkan atas uji materi Pasal 3 Ayat (7) PKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolahan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Umum.

Pakar hukum Refly Harun mengkritik putusan MA atas Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019, diunggah Rabu (8/7/2020).
Pakar hukum Refly Harun mengkritik putusan MA atas Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019, diunggah Rabu (8/7/2020). (Capture YouTube Refly Harun)

 

Yusril Sebut Putusan MA Dipelintir dan Tidak Batalkan Kemenangan Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019

Dilansir TribunWow.com dari tayangan Youtube Refly Harun, Rabu (7/8/2020), Refly Harun menilai putusan dari MA tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap hasil dan penetapan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin sebagai presiden terpilih.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi lantaran putusan dari MA itu keluar pada 28 Oktober 2019 meski baru dirilis pada 3 Juli 2020.

Dengan begitu maka putusan dari MA tersebut tidak berarti apa-apa, lantaran pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih sudah dilakukan seminggu sebelumnya, yakni 20 Oktober 2019.

Dengan begitu, dikatakannya bahwa putusan dari MA tersebut hanya berlaku pada pemilu-pemilu yang akan datang.

"Karena ini dibatalkan, maka yang menjadi persoalan adalah norma ini tidak bisa dipakai lagi," ujar Refly Harun.

"Hanya, karena putusannya itu baru dibacakan tanggal 28 Oktober 2019, sementara pelantikannya presiden saja tanggal 20 Oktober 2019," jelasnya.

Selain itu, Refly Harun menilai MA tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa Pilpres.

Namun hal itu merupakan kewenangan dari Mahkamah Kontitusi (MK).

Dikatakannya bahwa MA hanya bertugas untuk membatalkan peraturan dalam KPU-nya sendiri, bukan hasil pemilunya.

Sedangkan putusan MK sendiri sudah keluar pada bulan Juni dan menurutnya hal itu sudah final dan mengikat.

Sebut Putusan MA Tak Batalkan Kemenangan Jokowi-Maruf, Yusril: Sama Sekali Tak Berwenang Mengadili

"Lalu putusan Mahkamah Konstitusi pada bulan Juni, kemudian pilpresnya sendiri sudah dilakukan pada 17 April sebelumnya lagi," lanjutnya.

"Maka putusan ini tidak punya efek apa-apa ke belakang. Dia tidak akan berpengaruh apa-apa," jelasnya.

Halaman
123
Tags:
Refly HarunRachmawati SoekarnoputriMahkamah AgungPrabowo SubiantoSandiaga Uno
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved