Breaking News:

Cerita Selebriti

Jadi Tahanan Kejaksaan, Vicky Prasetyo Ngaku Siap bahkan jika Jadi Terdakwa: Biar Allah yang Lihat

Pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengatakan, kliennya tersebut bahkan sudah siap duduk sebagai terdakwa di pengadilan.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube Trans 7 Official
Vicky Prasetyo dalam acara Siyap Bos, Senin (13/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Presenter Vicky Prasetyo (36) kini harus mendekam di Rutan Salemba setelah menjadi tahanan titipan Kejaksaan.

Vicky Prasetyo menjadi tahanan kejaksaan terkait laporan Angel Lelga, mantan istrinya.

Angel Lelga menuding Vicky Prasetyo melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadapnya.

Namun, jangankan menjadi tahanan kejaksaan, Pengacara Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengatakan, kliennya tersebut bahkan sudah siap duduk sebagai terdakwa di pengadilan.

Hal itu disampaikan Vicky Prasetyo kepada Ramdan Alamsyah sebelum menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020) siang.

 

Vicky Prasetyo dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Vicky Prasetyo dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Ini Alasan Kejaksaan Tahan Vicky Prasetyo, Sebut Takut Melarikan Diri hingga Pengaruhi Saksi

Raffi Ahmad sampai Melongo Tahu Penghasilan Vicky Prasetyo, Bisa Hampir Rp 5 M: Lo Saingan sama Gue

"Secara mental, Vicky Prasetyo sudah siap," kata Ramdan Alamsyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore tadi.

Didepan Ramdan Alamsyah, Vicky Prasetyo mengatakan siap menjalani penahanan.

"Vicky bilang nggak apa-apa ditahan, biar Allah yang melihat," ucap Ramdan Alamsyah menirukan ucapan kliennya tersebut.

Menurut Ramdan Alamsyah, saat menggrebek rumah dan kamar Angel Lelga, Vicky Prasetyo menduga istrinya ketika itu sedang berzinah dengan pria lain.

Vicky Prasetyo menyatakan, apa yang dilakukannya di rumah Angel Lelga ketika itu bukan tindakan yang keliru.

Vicky Prasetyo menyebutkan, penggrebekan itu adalah wujud suami mempertahankan harga dirinya ketika melihat istrinya berada dalam satu kamar dengan laki-laki lain.

"Dia (Vicky Prasetyo) tetap menjalaninya," ujar Ramdan Alamsyah.

Presenter Vicky Prasetyo (36) sambangi gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Presenter Vicky Prasetyo (36) sambangi gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

 

Vicky Prasetyo Jadi Tahanan Polisi, Pengacara Nilai Ada Ketimpangan: Di Mana Letak Keadilan?

Vicky Prasetyo Ditahan, Raffi Ahmad Janji Jalankan Amanat: Anak-anak Lu Pasti Gue Jaga

Penangguhan Penahanan Ditolak
Ramdan Alamsyah mengaku bahwa pihaknya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sudah ajukan penangguhan penahanan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan rasional," kata Ramdan Alamsyah.

Alasan rasional tersebut diungkapkan oleh Ramdan karena Vicky adalah tulang punggung keluarga, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak ditahan selama proses penyidikan.

"Tapi kembali lagi, ini kewenangan kejaksaan melakukan penahanan dan kami mengikuti prosedurnya. Itu hak UU diberikan kepada Kejaksaan. kami tidak mau melakukan hal-hal diluar prosedur," ucap Ramdan Alamsyah.

"Tapi ditolak oleh Kejaksaan," tambahnya.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan dari pihak Vicky Prasetyo.

"Pasti ada (permohonan penangguhan penahanan). Karena memang mau ditahan kan," kata Andhi Ardhani di kantornya.

Andhi mengatakan kalau pihak Kejaksaan menolak permohonan tersebut dengan berbagai pertimbangan, salah satunya adalah takut Vicky Prasetyo melarikan diri.

"Tapi sekali lagi, itu sudah keputusan dari penuntut umum. Jadi, mohon di hargai," ujar Andhi Ardhani.

Presenter Vicky Prasetyo (36) sambangi gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Presenter Vicky Prasetyo (36) sambangi gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Alasan Kejaksaan Menahan Vicky Prasetyo
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan angkat bicara soal pihaknya melakukan penahanan kepada Vicky Prasetyo, usai melakukan pelimpahan berkas dan pemeriksaan selama empat jam.

"Hari ini yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) diajukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Penuntut Umum, dan Penuntut Umum melakukan penahanan kepada kepada yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardhani ditemui di kantornya, di kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Andhi menambahkan bahwa proses penahanan akan dilakukan Vicky selama 20 hari kedepan, sampai dengan proses persidangan.

"Alasan melakukan penahanan, salah satunya takut yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) melarikan diri, itu yang utama," ucapnya.

"Kemudian ada ketakutan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi yang nantinya memberikan kesaksian didalam persidangan," tambahnya.

Kembali Dibui, Vicky Prasetyo Pamitan pada Raffi Ahmad hingga Titipkan 6 Anaknya: Ya Allah

Andhi menyebut alasan lain melakukan penahanan kepada mantan kekasih Zaskia Gotik itu agar proses penetapan persidangan bisa dipercepat.

Lantas, alasan melarikan diri apakah karena Vicky Prasetyo tidak kooperatif menjalani proses hukum selama ini? Andhi membenarkannya.

"Semua pasti berpotensi ke arah sana, tapi tujuan kita menahan sesuai dengan hukum acaranya itu memang salah satunya saja," ujar Andhi Ardhani. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jadi Tahanan Titipan Jaksa di Rutan Salemba, Vicky Prasetyo Mengaku Siap Menjalani Proses Hukum

Sumber: Warta Kota
Tags:
Vicky PrasetyoAngel LelgaTahanan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved