Breaking News:

Virus Corona

Kemenkes Tetapkan Biaya Rapid Test Virus Corona Paling Mahal Rp 150.000

Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa via Tribunnews.com
Badan Intelijen Negara (BIN) menggelar rapid test massal Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur, menemukan ada 186 yang reaktif, Selasa (3/6/2020). Setelah banyak warga mengeluhkan mahalnya biaya rapid test mandiri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini menetapkan batasan tertinggi pemeriksaan Covid-19 itu sebesar Rp 150.000. 

TRIBUNWOW.COM - Setelah banyak warga mengeluhkan mahalnya biaya rapid test mandiri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini menetapkan batasan tertinggi pemeriksaan Covid-19 itu.

Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi, tercantum batas biaya tertinggi adalah Rp 150.000.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

Presiden Brasil Jair Bolsonaro Positif Covid-19 setelah Anggap Remeh Corona: Badan Rasanya Capai

"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, pada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi.

Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, khususnya pengguna transportasi umum.

Sebab, saat ini mahalnya biaya rapid test menjadi keluhan masyarakat.

Harganya bisa lebih mahal dari ongkos penggunaan transportasi umum.

"Kami sedang minta Kementerian Keuangan agar rapid test ini diberikan subsidi kepada mereka yang melakukan perjalanan," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).

Ramai-ramai Tolak Kedatangan Tim Medis yang akan Lakukan Rapid Test, Warga: Tidak Ada Corona di Sini

Dia mengatakan, pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun, pihaknya tetap memberikan masukan kepada Gugus Tugas terkait kondisi di lapangan.

"Kami bekerja sama, Insya Allah dengan gugus tugas kami mempunyai kinerja yang cukup baik," kata dia.

Budi Karya menyatakan, upaya yang juga dilakukan pihaknya adalah memberikan aturan kepada seluruh operator transportasi umum untuk menetapkan mitra yang tepat dalam melakukan rapid test.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaRapid TestCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved