Terkini Daerah
Saat 240 Polisi di Sumsel Mengaku Pakai Narkoba Lewat Program 'Pengakuan Dosa', Bakal Ditindak?
Sebanyak 240 polisi di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengaku memakai narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).
Editor: Rekarinta Vintoko
Bahkan, lebih tegas.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, yang dihubungi Tribunlampung.co.id, Senin, mengatakan, Polda akan menertibkan dan menindak anggotanya yang memakai narkoba.
Polda juga menerapkan sistem reward dan punishment dalam memerangi narkoba ini.
Kombes Pandra mengatakan tidak menutup kemungkinan akan mempelajari upaya-upaya dilakukan Polda Sumatra Selatan dalam memerangi anggota yang memakai narkoba.
"Kapolda sudah menyatakan sebelum kita menertibkan atau menindak penyalahguna narkona, maka internal kami harus bersih terlebih dahulu," jelasnya.
Menurut Pandra, ketika ada anggota jadi pengguna narkoba, maka ada upaya-upaya untuk rehabilitasi.
Untuk mendeteksi anggota yang memakai narkoba, Polda rutin melakukan tes urine secara acak dan mendadak.
Disinggung adakah anggota yang dipecat karena memakai narkoba, Pandra belum bisa berkomentar banyak.
"Itu perlu saya tanyakan ke Bidpropam, jadi untuk data saat ini belum bisa, tapi yang jelas jika terbukti ditindak, dan Kapolda tak segan melakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tuturnya.
• Khofifah Gratiskan SPP Siswa SMA/SMK di Seluruh Jawa Timur: Tak Pungut Rupiah Sepeser Pun
Kasus-kasus Narkoba
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, terdapat sejumlah apararat penegak hukum di Lampung yang tercatat memiliki riwayat penyalahgunaan narkoba.
Setidaknya ada empat kasus narkoba ke belakang yang menjerat anggota polri yang bertugas di Lampung.
Adapun keempat kasus seluruhnya dari Kabupaten Lampung Utara.
Pada 5 Juni 2020, Brigadir YF, salah seorang personel kepolisian Polres Lampung Utara ditangkap karena memakai narkoba.
Brigadir YF dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 1 UU Darurat Nomor 22 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 114-112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotoka dengan ancaman pidana seumur hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/25-ribu-pil.jpg)