Terkini Daerah
Karyawati Bank BUMN Vina Bawa Kabur Uang hingga Sekitar Rp 6 Miliar, Polisi: Pusing Sendiri Dia
karyawan Bank di antara perusahaan milik BUMN di Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial RS alias Vina membawa kabur uang nasabah.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang karyawan bank satu di antara perusahaan milik BUMN di Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial RS alias Vina membawa kabur uang nasabah hingga miliaran rupiah.
Bahkan kabarnya RS membawa kabur uang nasabah hingga mencapai Rp 6 miliar lebih.
Dilansir TribunWow.com dari Serambinnews.com pada Senin (6/7/2020) beruntung polisi sudah berhasil menangkap RS di rumah kontrakan di Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

• Modus Vina, Karyawati Bank yang Bawa Kabur Miliaran Uang Nasabah, Targetnya Pejabat hingga Pengusaha
RS ditangkap oleh Kasat Reskrim Polres Abdya pada Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 5 pagi.
"Iya benar, abang yang gerebek langsung di rumah kontrakan di kawasan Pegasing Aceh Tengah," ujar Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP kepada Serambinews.com, Minggu (5/7/2020).
Menurut keterangan Erjan, pihaknya berhasil menciduk RS melalui pelacakan sinyal handphone.
Dalam penggerebekan di rumah kontrakan itu, disebutkan RS tengah bersama sepupunya.
Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah sepupunya itu juga terlibat.
"Iya, setelah melacak signal handphone pelaku, akhirnya saya ke TKP, untuk menangkap pelaku," kata Erjan
"Kita tidak tahu, apakah sepupunya ini ikut terlibat atau tidak, namun mereka berdua ini, harus kita minta keterangan," imbuhnya.
Jika tidak terbukti bersalah, maka sepupu RS itu tentu akan dilepaskan.
"Iya, kita lihat, gimana hasilnya, kalau tidak terlibat, ya kita lepaskan, tidak mungkin juga kita tahan, tapi kalau ikut terlibat, maka kita tahan," sambungnya.
• Akhirnya Tertangkap, Ini Sosok Vina yang Bawa Kabur Miliaran Uang Nasabah, Targetnya Bapak-bapak
Sebelum ditangkap, RS sempat melarikan diri ke Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah itu.
RS juga sempat berkunjung ke Sumatera Barat bersama sang Ibu untuk melihat mertuanya yang sakit.
Setelah itu, RS lantas mengasingkan diri ke Aceh Tengah.
Sedangkan ibunya pulang ke Abdya.
Meski demikian, Erjan mengatakan belum tahu berapa total uang yang dibawa kabur.
"Sejauh ini, kita belum mendapatkan nilai total, tapi memang miliaran rupiah," kata dia.
Menurut pengakuan RS, dirinya menggunakan uang itu untuk diputarkan ke nasabah lainnya.
"Dia mengaku, dia putarkan uang nasabah ini, karena terlalu besar kasih hadiah, jadi pusing sendiri dia, gak sanggup nutup. Itu, masih informasi awal," pungkasnya.
Uang itu biasanya merupakan uang nasabah yang dititipkan ke RS untuk ditabung atau didepositokan di bank tempatnya bekerja.
Kabarnya, RS mengincar nasabah bapak-bapak yang berprofesi sebagai pejabat (kepala dinas dan anggota dewan), pengusaha, hingga kontraktor.
• Motif Teller Bank di Kaltim Pindahkan Uang Nasabah Rp 1,4 Miliar ke Rekening Pribadinya
Satu di antara Pengusaha, Yacob mengaku pernah hampir menjadi korban RS.
Ia dijanjikan mendapat hadiah berupa 1 unit N-Max jika mau menabungkan uangnya sebesar Rp 1 Miliar.
“Iya, saya hampir tertipu dengan RS ini. Dia janji memberikan sepeda motor N-Max kalau saya mau depositokan uang Rp 1 miliar selama 1 tahun," kata Yacob.
Bahkan, ia juga dijanjikan akan mendapatkan bunga sebesar tujug persen.
Dengan sikap hati-hatinya tersebut, Yacob lantas menolak tawaran tersebut.
"Saya mulai curiga, kalau pun ada uang, mana mungkin ada pegawai bank gajinya terbatas, mau memberikan sepeda motor cuma-cuma, kalau tidak bertujuan merayu kita,” ujar Yakob.
“Maka tawaran itu saya tolak, sehingga saya beri alasan uang sawit belum cair," kata abdi negara yang juga pengusaha sawit ini.
Akibat perbuatannya itu RS bisa terancam pasal dengan pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus ini juga bisa dikembangkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Perbankan mengongat RS merupakan karyawan aktif BUMN.
• Daftar 46 Leasing yang Ringankan Cicilan Nasabah di Tengah Pandemi Virus Corona, Simak Syaratnya
(TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini diolah dari Serambi News dengan judul Bawa Kabur Miliaran Uang Nasabah, Oknum Karyawati Bank di Abdya Ditangkap di Aceh Tengah dan Vina Karyawati Bank Penggasak Uang Nasabah, Targetkan Bapak-bapak Pejabat, Kontraktor dan Pengusaha