Virus Corona
Daftar 46 Leasing yang Ringankan Cicilan Nasabah di Tengah Pandemi Virus Corona, Simak Syaratnya
Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh debitur yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan syarat berikut.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat kebijakan untuk memberikan kelonggaran cicilan kepada para debitur, setelah kondisi ekonominya memburuk karena wabah Virus Corona (COVID-19).
OJK sudah resmi mengumumkan beberapa perusahaan pembiayaan (multifinance) atau leasing yang mengikuti arahan pemerintah tersebut untuk memberikan kelonggaran cicilan kredit.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan OJK dan ditandatangani oleh pihak Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, yaitu Suwandi Wiratno (Ketua Umum) dan Segiti Sembodo (Sekjen), mereka menyampaikan beberapa hal.
• Penjelasan Sri Mulyani soal Skenario Pembayaran Gaji ke-13 dan THR PNS di Tengah Pandemi Corona
"Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini."
"Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan OtoritasJasa Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona," tulis Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan, antara lain sebagai berikut:
- perpanjangan jangka waktu;
- penundaan sebagian pembayaran; dan/atau
- jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh debitur yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan syarat berikut:
- Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp.10 Miliar;
- Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
- Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan Virus Corona;
- Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan
- Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.