Terkini Daerah
Motif Teller Bank di Kaltim Pindahkan Uang Nasabah Rp 1,4 Miliar ke Rekening Pribadinya
Oknum teller BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) berinisial MA diduga mengalihkan uang nasabah senilai Rp 1,4 M.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM – Oknum teller Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) berinisial MA diduga mengalihkan uang nasabah senilai Rp 1,4 miliar ke rekening pribadinya.
Atas perbuatannya, MA ditetapkan tersangka oleh Polres Kutai Timur, Senin (8/6/2020).
MA bekerja di Kantor Unit Bankaltimtara di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
• Apresiasi Langkah Malang Raya, Pakar Kebijakan Publik Bandingkan Jakarta dan Surabaya Atasi Corona
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kutai Timur, Ipda Erick Bastian menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah beberapa nasabah dari bank tersebut melapor.
“Mereka komplain ke Kantor Cabang Bankaltimtara di Sangatta, Kutai Timur, karena saldo berkurang,” ungkap Erick saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/6/2020).
Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Cabang Bankaltimtara di Kutai Timur.
Hasil audit kantor cabang menemukan adanya pelanggaran oknum teller bank.
MA diduga mengalihkan sebagian uang nasabah untuk keperluan pribadi.
Proses pengalihan dana nasabah tersebut dilakukan sejak 2018.
“Pihak Bankaltimtara di Kutai Timur kemudian membuat laporan ke kami,” jelasnya.
• PSBB di Surabaya Resmi Dihentikan oleh Pemprov Jatim meski Angka Kasus Covid-19 Masih Tinggi
Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan ada dugaan penggelapan dalam jabatan dilakukan MA.
MA diamankan di kediamannya di Kecamatan Sangatta Selatan, Senin sekitar 23.00 Wita.
• Bawa Surat Bebas Covid-19, Dua Penumpang Pesawat Dinyatakan Positif Corona seusai Mendarat
Hasil pemeriksaan, kata Erick, pengakuan pelaku uang tersebut digunakan untuk tambal sulam.
“Kata dia, kalau ada hitungan selisih dia pakai uang itu untuk tutupi. Tapi kami rasa tidak mungkin, karena selisihnya sampai miliaran rupiah,” tutur Erick.
Pelaku kini ditahan dan diancam dengan Pasal 374 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)