Terkini Nasional
Fakta Baru soal Penyerangan Nus Kei, Anak Buah John Kei: Jika Ada yang Menghadang, Hantam
Fakta mengenai kasus penyerangan kepada kelompok Nus Kei oleh kelompok John Kei digelar kembali melalui rekonstruksi.
Editor: Atri Wahyu Mukti
Akibatnya, satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei, di antaranya 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 ketapel panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, dan 17 ponsel.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencanakan Serang Nus Kei, Anak Buah John Kei: Jika Ada yang Mengadang, Hantam!"