Breaking News:

Terkini Daerah

Disebut Polisi Terpancing Emosi, Pria yang Viral Tendang Pengemudi Ojol Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi mengungkap ancaman pidana Pelaku penganiayaan Driver Ojek Online (Ojol) di Jalan Cempaka, Kota Pekanbaru, Riau pada Jumat (3/7/2020).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Talk Show tv One
Polisi mengungkap ancaman pidana pelaku penganiayaan Driver Ojek Online (Ojol) di Jalan Cempaka, Kota Pekanbaru, Riau pada Jumat (3/7/2020). 

Lihat videonya mulai menit ke-1:43:

Pengakuan Tersangka

Tersangka AK (23), mengungkapkan alasannya melakukan penganiayaan pada pengemudi ojek online (ojol) bernama Mulyadi (43).

Menurut pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau, Senin (6/7/2020) pukul  10.30 WIB, AK mengatakan tak suka dengan sikap yang ditunjukkan Mulyadi.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku  jengkel hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap pengemudi ojol yang merupakan warga Jalan Kereta Api, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru itu.

AK menceritakan, waktu itu ia hendak menuju rumah temannya menggunakan mobil.

Saat melintas di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, kondisi arus lalu lintas sedang ramai.

 Hal Ini Diduga Jadi Penyebab Pria Tendang Driver Ojol di Pekanbaru hingga Tersungkur

Pengakuan tersangka: kesal ojol bergaya ketika diklakson

"Waktu itu kan lagi macet, terus ada ojol (korban) di depan. Saya klakson dua kali minta jalan. Tapi dia gaya-gayaan di depan saya kayak enggak dengar gitu klaksonnya," akui AK yang tampak sesekali menangis.

Setelah itu, sambung dia, korban malah membunyikan klakson panjang dari sepeda motornya yang membuat AK makin emosi.

Dia kemudian menghadang dan turun dari mobil memarahi si korban. AK juga mengakui memukul kepala korban yang memakai helm sebanyak dua kali.

"Waktu itu dia masih ngomel-ngomel. Jadi saya tendang bagian pinggangnya," sebut AK.

Dia juga mengaku aksi itu dilakukan secara spontan. Ditambah lagi karena ada masalah pribadi.

"Saya waktu itu juga lagi enggak enak hati. Jadi secara spontan saja melakukan (kekerasan) itu," akui AK.

Terancam penjara 5 tahun

Tersangka AK kini ditahan di Polresta Pekanbaru. Polisi menjerat AK dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun.

Halaman
123
Tags:
Driver OjolViral VideoPekanbaruRiauKasus Penganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved