Breaking News:

Terkini Daerah

Bocah 14 Tahun Korban Pemerkosaan Justru Diancam dan Dicabuli saat Dititipkan di Lembaga Pemerintah

Ayah korban mengaku sama sekali tidak menyangka, petugas yang harusnya melindungi korban pemerkosaan, justru malah mencabuli anaknya.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pemerkosaan. Bocah 14 Tahun Korban Pemerkosaan Justru Diancam dan Dicabuli saat Dititipkan di Lembaga Pemerintah oleh oknum kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) . 

TRIBUNWOW.COM - SU (51) geram setelah putri kandungnya, Nf (14) dicabuli oleh oknum lembaga pemerintahan.

Peristiwa tersebut terjadi saat korbam yang merupakan korban pemerkosaan, dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.

Ayah korban mengaku sama sekali tidak menyangka, petugas yang harusnya melindungi korban pemerkosaan, justru malah melakukan pencabulan.

Dulu Ngotot Lepas dari Indonesia, Timor Leste Kini Masuk Daftar Negara Termiskin di Dunia

"Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi malah dipaksa melakukan perbuatan mesum," ujar SU, Sabtu (4/7/2020).

SU juga selama ini tak mengetahui hal tersebut, hingga akhirnya korban berani buka suara dan menceritakan semua penderitaannya kepada pamannya.

Menurut warga Lampung Timur ini, korban tidak berani menceritakan, karena takut sang ayah naik pitam.

Bahkan, paman korban meminta SU jangan memarahi anaknya setelah mendengar kenyataan pahit yang terlanjur terjadi pada putri sulungnya.

"Anak saya diancam makanya gak berani ngomong sama saya. Saya tahu dari saudara, mereka yang minta saya berjanji jangan mukul, jangan marah setelah mengetahui itu," jelasnya.

Setelah mendengar pengakuan dari Nf, akhirnya ayah korban langsung melaporkan ke pihak polisi.

"Selama ini saya percaya karena dia pakai seragam kuning kunyit (PNS). Ngakunya perlindungan anak ternyata biadab!" sesal SU.

Sementara itu, fasilitator Kabupaten Layak Anak (KLA) Toni Fiser menyatakan perbuatan terduga pelaku inisial DA sangat mencoreng lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Karena jika benar terbukti DA melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, sebaiknya dihukum seberat mungkin.

"Sangat bejat, karena kalau memang DA pelakunya dia ini orang yang mengerti undang-undang tentang anak," ujar Toni.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada aparat kepolisian yang menangani masalah ini untuk menerapkan hukuman paling berat.

"Jangan pilih pilih pasal, karena terduga pelaku ini orang yang paham tentang perlindungan anak. Mungkin kalau orang gak paham masih bisa dimaklumi," katanya.

Suami Bacok Tangan Istri dan Pukuli Korban Bertubi-tubi, Kabur setelah Anak Teriak Minta Tolong

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Tags:
Kasus PemerkosaanP2TP2A ProvinsiLampung Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved