Terkini Nasional
Ahok Tak Bisa Jadi Menteri, Inilah Cara yang Ditempuh jika Benar-benar Mau Jadi Pembantu Presiden
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dirumorkan menjadi menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dirumorkan menjadi menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang baru.
Rumor itu berhembus kencang setelah Jokowi mengancam akan mereshuffle kabinetnya lantaran dianggap tak serius menghadapi Covid-19.
Meski demikian, Ahok dijelaskan tak bisa menjadi menteri karena pernah mendapat ancaman hukuman lima tahun atas kasus penodaan agama.

• Sebut Ahok Selamanya Tak akan Bisa Jadi Menteri, Refly Harun: Terasa Tidak Adil Memang Ini
Seperti yang tertuang dalam undang-undang Pasal 22 huruf F Undang-undang Kementerian Negara nomor 39 tahun 2008.
Hal itu dijelaskan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun melalui channel YouTube-nya pada Minggu (5/7/2020).
Refly menegaskan bukan hanya Ahok yang tidak bisa menjadi menteri.
Semua tokoh juga tak bisa menjadi menteri jika pernah terancam hukuman lima tahun pidana atau lebih.
"Apakah ini adil bagi Ahok? Adil atau tidak relatif, jadi pertama tentu Pasal ini tidak hanya bagi Ahok berlaku bagi semua orang ."
"Berlaku bagi Nazarudin, Setya Novanto, siapapun para koruptor yang pernah dihukum dan sekarang sudah bebas," katanya.
Sehingga, Pakar Hukum Tata Negara 50 tahun ini menegaskan sekali lagi bahwa yang terpenting ancaman hukumannya bukan vonisnya.
• Tak Setuju Andai Ahok Jadi Menteri Jokowi, M Qodari Ungkap Satu Kelemahannya: Terjadi Tahun 2017
"Dia tidak bisa lagi diangkat menjadi menteri, karena syarat menjadi menteri tidak pernah dihukum dengan hukuman yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang dincam dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih."
"Jadi yang dipentingkan ancaman hukumannya, bukan berapa jumlah vonisnya, vonisnya bisa dua tahun tapi ancaman hukumannya bisa masuk lima tahun," jelas dia.
Refly mengatakan Ahok baru bisa menjadi menteri jika memang undang-undangnya bisa diubah.
Cara mengubah undang-undang bisa melalui usulan lewat Mahkamah Konsitusi.
"Terasa tidak adil memang, tapi ini satu ini berlaku bagi semuanya, dan kedua ada harapan sesungguhnya jika pasal ini mau dipersoalkan."
"Datang saja ke Mahkamah Konstitusi untuk minta pembatalan pasal tersebut atau tafsir pasar tersebut yang barangkali lebih menguntungkan siapa saja yang pernah divonis karena melakukan tindak pidana ancaman lima tahun lebih," tutur Refly.
• Ahok Digadang Jadi Menteri Baru Jokowi, Pihak Gerindra Andre Rosiade: Bukan Solusi Malah Jadi Beban
Lihat videonya mulai menit ke-14:40:
Arya Sinulingga Bantah Ahok akan jadi Menteri BUMN
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga membantah kabar Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal didapuk menjadi Menteri BUMN.
Dilansir tayangan YouTube KompasTV, Sabtu (4/7/2020), Arya Sinulingga dengan tegas membantah kabar yang sempat viral di media sosial tersebut.
Diketahui, isu reshuffle Kabinet Indonesia Maju saat ini hangat diperbincangkan menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak puas dengan kinerja menteri dalam menghadapi Covid-19.
Arya mengatakan kabar tersebut sepenuhnya adalah hoaks.
Dirinya menegaskan, posisi Menteri BUMN saat ini masih dijabat oleh Erick Thohir.
"Semua itu masih hoaks sepanjang belum kejadian. Gitu aja jawabannya. Kami sih soal itu, kami serahkan ke Jokowi sebagai Presiden" ujarnya seperti dikutip TribunWow.com.

"Jokowi yang akan menentukan. Kalau ada yang isu-isu, kita sih santai aja ya," imbuh dia.
Menurutnya, pergantian para menteri ini adalah hak prerogatif dari presiden.
Sepanjang belum terjadi reshuffle, Arya mengatakan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.
"Kalau menteri kan hak prerogatif Presiden, tapi sepanjang itu belum kejadian kan masih hoaks", jelas Arya.
• Yakin Reshuffle Menteri dalam Waktu Dekat, M Qodari: Tanpa Ada Covid-19 pun Pak Jokowi akan Lakukan
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia juga menepis isu tersebut.
Di dalam laman resminya, Kominfo menjelaskan bahwa isu tersebut adalah salah.
"Faktanya, Menteri BUMN saat ini masih dijabat Erick Thohir dan belum ada pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo soal perombakan kabinet (reshuffle). Artikel serupa dimuat di situs Suaranasional.com. Dari isi berita tersebut, tidak ada sumber yang jelas informasi mengenai kabar mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi Menteri BUMN", tulis Kominfo dalam laman resminya, Kamis (2/7/2020).
Lihat videonya:
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Vintoko)