Terkini Nasional
Pengakuan DD, Pegawai Starbucks yang Intip Payudara Lewat CCTV: Iseng Cowok kalau Ngomongin Cewek
Perilaku dua oknum pegawai gerai kopi Starbucks menjadi viral di media sosial.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Perilaku dua oknum pegawai gerai kopi Starbucks menjadi viral di media sosial.
Mereka mengintip payudara seorang pelanggan wanita melalui ruangan server CCTV dan direkam untuk diunggah ke media sosial.
Keduanya diketahui berinisial DD dan KH yang kemudian dipecat dari Starbucks dan dipolisikan.

• Polisi Telusuri Video Viral Pasangan Remaja yang Berbuat Asusila di Pinggir Jalan saat Hujan
Dilansir TribunWow.com, DD menjelaskan maksudnya melakukan tindakan mesum tersebut.
Ia mengaku hanya berbuat iseng dan sebagai bahan bercandaan dengan KH.
"Awalnya saya menganggap ini cuma gurauan aja, buat iseng, lah," kata DD, dikutip dari tayangan TvOne, Jumat (3/7/2020).
"Kayak iseng cowok kalau misal ngomongin cewek," ungkapnya.
DD menyebutkan temannya sudah mengenal pelanggan yang mereka lecehkan tersebut.
Menurut pengakuan DD, pelanggan wanita itu kerap mengajak KH bertemu.
Meskipun begitu, DD mengaku tidak tahu-menahu kemungkinan pelanggan tersebut bermaksud ingin mendekati KH.
"Kebetulan temen saya yang inisial KH itu, saya tahunya customer ini suka ngajak jalan," papar DD.
"Saya enggak bisa bilang customer ini suka sama teman saya KH, cuma saya tahu kalau dia suka diajak jalan," lanjutnya.
Saat melihat si pelanggan wanita, DD menggoda temannya.
"Makanya pas saya tahu di CCTV itu ada customer, saya bercandain aja si KH ini," ungkap DD.
"Coba lihat lagi yang di depan, bahasa anak sekarang ngecengin, lah," lanjutnya.
• 2 Mantan Pegawai Restoran Kopi yang Intip Pembeli Lewat CCTV Ditangkap Polisi, Mengaku Kenal Korban
DD dan KH diketahui bekerja di gerai Starbucks di Sunter Mal, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Keduanya lalu diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Hal itu dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
"Kami menemukan saudara KH yang ada di sekitar Sunter dan kembangkan lagi kepada saudara DD yang berada di Cipinang, Jakarta Timur," kata Budhi Herdi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/7/2020).
Berdasarkan pemeriksaan, DD berperan mengunggah video rekaman ke media sosial, sedangkan KH saat itu memperbesar tampilan layar (zoom in) dan ditetapkan sebagai saksi.
"Dalam hal ini, kami berbicara yang membuat, kemudian yang meng-upload itu adalah tersangka DD, sehingga sampai dengan saat ini untuk peran KH, statusnya masih sebagai saksi sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut," paparnya.
Akibat perbuatannya, DD terancam akan dijerat pasal berlapis.
"Atas kejadian tersebut tersangka DD kami jerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelas Budhi.
• Viral Video Pegawai Intip Dada Pelanggan Lewat CCTV, Starbucks Indonesia Sampaikan Permohonan Maaf
Lihat videonya mulai menit 2:00
Tanggapan Pakar IT
Ketua Lembaga Riset Kemanan Siber CISSREC Pratama Dahlian Persadha menyoroti peran gerai kopi Starbucks yang seharusnya dapat mencegah pengintipan payudara pelanggan melalui CCTV.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (3/7/2020).
Sebelumnya viral di media sosial dua orang pegawai Starbucks mengintip payudara pelanggannya melalui kamera CCTV.
• Ditangkap Polisi, Begini Nasib 2 Karyawan Stabucks yang Intip Payudara Lewat CCTV, Langgar UU ITE
Tindakan mesum itu kemudian menuai kecaman karena dinilai asusila.
Menanggapi kejadian itu, Pratama menilai pihak manajemen Starbucks seharusnya memiliki aturan yang jelas tentang siapa saja yang berhak mengakses ruang CCTV.
Awalnya, ia mengomentari pemasangan CCTV yang umum dilakukan pemilik usaha.
"Kalau di lokasi umum, itu kan masih wilayahnya Starbucks. Itu haknya Starbucks," kata Pratama.
Pratama menyoroti aturan yang ditetapkan Starbucks terkait akses ruang keamanannya.
Menurut dia, seharusnya otoritas itu hanya dimiliki pegawai dengan jabatan tertentu.

"Tapi prosedur untuk mengakses server itu menurut saya harusnya hanya boleh diakses oleh manajer atau jabatan yang diberi izin untuk mengakses itu," papar Pratama.
"Kalau tidak, ini jadi diakses sembarangan orang. Ini yang akses staf biasa," ungkapnya.
Menurut Pratama, pihak Starbucks sendiri juga punya andil dalam kasus tersebut.
Ia menilai ada tidaknya aturan Starbucks tentang akses ruang server CCTV harus diusut.
"Kalau misalkan nanti ternyata hasil penyelidikan Kasatreskrim Starbucks enggak punya SOP, ya lebih salah lagi," tegas Pratama.
"Berarti dia lalai tidak membuat aturan itu," lanjutnya.
• Viral Video Pegawai Intip Dada Pelanggan Lewat CCTV, Starbucks Indonesia Sampaikan Permohonan Maaf
Menurut pakar IT tersebut, staf yang membuka rekaman CCTV tersebut melakukan tindakannya secara ilegal.
"Saya pikir dia ilegal ini mengaksesnya," ungkap Pratama.
Dalam pengakuannya, staf tersebut mengaku kenal dengan korbannya.
Meskipun begitu, Pratama tetap menilai tindakan itu sebagai pelanggaran.
"Ini enggak ada masalah kenal atau tidak," tegas Pratama.
Ia menyebutkan kedua pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Siapapun itu warga Indonesia yang mengakses secara ilegal sistem komputer atau sistem elektronik milik orang lain, itu bisa kenal Pasal 30 UU ITE dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara atau denda Rp 800 juta," paparnya.
Pratama menilai ada tiga pihak yang dapat disalahkan dalam kasus ini.
"Peng-upload, pengakses server ini, yang ketiga adalah pihak Starbucks-nya," katanya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)