Idul Adha 2020
Panduan Salat Idul Adha 2020 dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi dari Kemenag
Kemenag menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Panduan tersebut terbit melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020).
Fachrul berharap, panduan ini bisa menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal.
"Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020).
• Jelang Idul Adha 2020, Ini Tata Cara Sedekah Pengganti Kurban
Menurut panduan tersebut, salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah.
Kecuali di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.
Bagi daerah yang akan melaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, wajib untuk memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh aparat kantor wilayah kementerian agama provinsi, kantor kementerian agama kabupaten/kota, dan kantor urusan agama kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” kata Fachrul.
• Penetapan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, Kementerian Agama Gelar Sidang Isbat 21 Juli 2020
Salat Idul Adha
Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan syarat sebagai berikut:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;