Terkini Nasional
Kondisi Korban yang Viral Diintip Payudaranya di Starbucks, Polisi: Sudah Bersedia Beri Kesaksian
Polisi mengungkapkan kondisi korban pelecehan di gerai Starbucks Sunter Mal sudah bersedia diminta keterangan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
Pasal berlapis itu meliputi asal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Meskipun begitu, Wirdhanto mengatakan masih akan dilakukan pendalaman terhadap kasus ini.
"Namun demikian kami akan terus melakukan pendalaman terkait dimungkinkan adanya tersangka lain, baik aspek unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam peristiwa ini," tutupnya.
Lihat videonya mulai menit 6:40
Pelaku Ngaku Iseng
Perilaku dua oknum pegawai gerai kopi Starbucks menjadi viral di media sosial.
Mereka mengintip payudara seorang pelanggan wanita melalui ruangan server CCTV dan direkam untuk diunggah ke media sosial.
Keduanya diketahui berinisial DD dan KH yang kemudian dipecat dari Starbucks dan dipolisikan.
• Polisi Telusuri Video Viral Pasangan Remaja yang Berbuat Asusila di Pinggir Jalan saat Hujan
Dilansir TribunWow.com, DD menjelaskan maksudnya melakukan tindakan mesum tersebut.
Ia mengaku hanya berbuat iseng dan sebagai bahan bercandaan dengan KH.
"Awalnya saya menganggap ini cuma gurauan aja, buat iseng, lah," kata DD, dikutip dari tayangan TvOne, Jumat (3/7/2020).
"Kayak iseng cowok kalau misal ngomongin cewek," ungkapnya.
DD menyebutkan temannya sudah mengenal pelanggan yang mereka lecehkan tersebut.