Virus Corona
Cerita Sutiem Gugat Wali Kota Pematangsiantar, Jualan Tak Laku setelah Sembuh dari Covid-19
Pasien sembuh Covid-19, Sutiem, warga Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar menggugat wali kota.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pasien sembuh Covid-19, Sutiem, warga Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar menggugat wali kota.
Hal itu dilakukan setelah ia dinyatakan sembuh dari Covid-19, dan tidak bisa lagi berjualan lantaran dituduh sebagai pembawa Virus Corona, karena identitasnya tersebar.
Tak Punya Ongkos Pulang
Dilansir Kompas.com, Kamis (2/7/2020), awalnya, Sutiem menceritakan momen ketika dirinya tak punya uang untuk ongkos pulang dari rumah sakit.
• 19 Karyawan Positif Corona, Kantor Unilever Cikarang Ditutup Sementara, 800 Pegawai Isolasi Mandiri
Sutiem lantas minta ongkos pulang kepada seorang dokter di RSUP Adam Malik Kota Medan, Provinsi Sumut.
Sutiem, merupakan pedagang pecel keliling yang sebelumnya dirujuk ke RS Tiara Kota Pematangsiantar pada 21 April 2020.
Dua hari dirawat inap di rumah sakit swasta itu, Sutiem dibawa oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan (GTPP) Covid- 19 Kota Pematangsiantar ke RSUP Adam Malik Medan dengan mobil ambulans.
Sutiem mengaku hanya mengalami demam tinggi.
Sebab terakhir kali saat berjualan ia berdagang sering terkena hujan.
Ia sempat menolak dibawa ke Medan dan minta dirawat di rumah saja.
"Saya hanya demam tinggi dan dirawat di RS Tiara Pematangsiantar. Tapi dibilang corona langsung dirujuk ke Medan, tanpa persiapan dan sampai di sana langsung dimasukkan ke ruang isolasi," ujar Sutiem.
Selama diisolasi selama 28 hari di RSUP Adam Malik Medan, akhirnya Sutiem dinyatakan negatif Covid-19.
Sutiem pun diperboleh pulang ke Pematangsiantar.
Di saat bersamaan, tidak ada pihak GTPP Covid-19 yang mendampingi untuk menjemputnya pulang.
“Waktu itu dimonitor lewat telepon. ‘Halo Ibu Sutiem, ibu sudah bisa pulang.’ katanya," ujar Sutiem.