Breaking News:

Terkini Daerah

Setahun Berlalu, Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Retnoning di Overpass Manahan Belum Tertangkap

Sudah setahun Martin Jelli Pelle (50) kehilangan sang istri, Retnoning (54) yang meninggal setelah jadi korban tabrak lari di Overpass Manahan Solo.

Editor: Lailatun Niqmah
IG @diskonsolo/ IG @harrysetianj
Retnoningtri, korban kecelakaan yang terjadi di Overpass Manahan, Solo. Senin (1/7/2019) 

Pada saat di tikungan overpass keduanya terlibat tabrakan.

Mobil tersebut sempat berhenti namun kemudian kembali menancap gas dan meninggalkan pengendara sepeda motor yang tergeletak di jalan. Korban, Retnoning mengalami patah tulang kaki kanan.

Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu Jalan Slamate Riyadi. Namun keesokan harinya, korban meninggal dunia.

Pada pemberitaan Kompas.com, 11 Juli 2019, pihak Polresta Surakarta mengatakan telah mengantongi identitas pemilik kendaraan pada kasus tabrak lari di tikungan jalan layang (overpass) Manahan, Solo, Jawa Tengah.

"Sudah kami temukan beberapa petunjuk ke arah identifikasi kendaraan (pelaku). Saat ini tim sedang bekerja," Kepala Satlantas Polresta Surakarta Kompol Busroni pada Kamis (11/7/2019).

Polisi menyebut, identifikasi kendaraan pelaku adalah hasil dari analisis yang dilakukan dengan menggunakan 12 kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

Sementara itu pada Senin, 29 Juli 2019, Busromi sempat mengeluarkan pernyataan jika pelaku tabrak lari di overpass Mahana tidak hanya satu orang.

"Dengan adanya identitas seseorang ini. Di dalam kendaraan ini ada beberapa orang. Memastikan yang saat itu mengemudikan itu siapa. Itu saja," terang Busroni, di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/219).

Saat itu ia mengatakan masih mengumpulkan bukti tambahan untuk mencocokkan identitas yang sudah ada dengan kendaraan yang digunakan saat menabrak korban.

"Siapa yang mengendarai saat itu. Karena di dalam kendaraan itu tidak hanya satu orang. Bisa jadi dua, bisa jadi empat," kata dia.

"Yang penting kami mencari bukti-bukti tambahan mengkaitkan si A berada di kendaraan A. Kemudian yang ada di dalam kendaraan itu A, B, C, D. Ini siapa yang mengendarai. Kami sedang dalami itu dan kami sudah menemukan titik identitasnya," imbuh dia.

"Karena kami tidak boleh main-main. Tidak boleh sembrono. Kami harus teliti satu persatu sehingga nantinya di pengadilan tidak terbantahkan seperti itu," ujar Busroni.

Kapolresta Surakarta digugat praperadilan

Jumat, 9 Agustus 2019, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Surakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta di Solo, Jawa Tengah.

Pengajuan gugatan perkara praperadilan tersebut untuk menyikapi peristiwa tabrak lari di overpass Manahan yang mengakibatkan korban pengendara sepeda motor, Retnoning Tri, meninggal dunia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Flyover Manahan SoloTabrak lariKecelakaan Maut
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved