Breaking News:

Virus Corona

Amien Rais hingga Din Syamsuddin Gugat UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 ke MK

Amien Rais mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi ( MK), yakni pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Amien Rais. Terbaru, Amien Rais mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi ( MK), yakni pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. 

Kemudian, Pasal 27 UU 2/2020 pada pokoknya mengatur bahwa bahwa pemerintah dan pejabat yang menjalankan kebijakan pemulihan ekonomi tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.

Apa Dampak Virus Corona bagi Otak Manusia? Ini Penjelasan Dokter dan Ahli

Cerita Dosen ITB Buat Ventilator Indonesia, Rela Dapat Cibiran, Menangis, hingga Tidur di Masjid

Pemohon menilai, pasal tersebut memberikan hak imunitas yang sangat mungkin berkembang menjadi kesewenang-wenangan. Pasal ini juga dianggap berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Terakhir, Pasal 28 mengatur mengenai tidak berlakunya 12 UU yang berkaitan dengan kebijakan UU 2/2020.

Ke-12 UU itu tetap ada dan berlaku, tapi sebagian ketentuan dalam UU itu tak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan penanganan Covid-19.

Keberadaan pasal tersebut dipandang pemohon berpotensi menjadikan kewenangan presiden absolut dan tak terbatas.

Dalam petitumnya, Amien Rais dkk meminta supaya MK menyatakan pembentukan UU 2/2020 berikut 3 pasal di dalamnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amien Rais, Din Syamsuddin dan Edi Swasono Gugat UU Penanganan Covid-19 ke MK"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Amien RaisDin SyamsuddinMahkamah Konstitusi (MK)Covid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved