Virus Corona
Amien Rais hingga Din Syamsuddin Gugat UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 ke MK
Amien Rais mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi ( MK), yakni pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Editor: Lailatun Niqmah
Kemudian, Pasal 27 UU 2/2020 pada pokoknya mengatur bahwa bahwa pemerintah dan pejabat yang menjalankan kebijakan pemulihan ekonomi tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.
• Apa Dampak Virus Corona bagi Otak Manusia? Ini Penjelasan Dokter dan Ahli
• Cerita Dosen ITB Buat Ventilator Indonesia, Rela Dapat Cibiran, Menangis, hingga Tidur di Masjid
Pemohon menilai, pasal tersebut memberikan hak imunitas yang sangat mungkin berkembang menjadi kesewenang-wenangan. Pasal ini juga dianggap berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Terakhir, Pasal 28 mengatur mengenai tidak berlakunya 12 UU yang berkaitan dengan kebijakan UU 2/2020.
Ke-12 UU itu tetap ada dan berlaku, tapi sebagian ketentuan dalam UU itu tak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan penanganan Covid-19.
Keberadaan pasal tersebut dipandang pemohon berpotensi menjadikan kewenangan presiden absolut dan tak terbatas.
Dalam petitumnya, Amien Rais dkk meminta supaya MK menyatakan pembentukan UU 2/2020 berikut 3 pasal di dalamnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amien Rais, Din Syamsuddin dan Edi Swasono Gugat UU Penanganan Covid-19 ke MK"