Breaking News:

Cerita Selebriti

Alasan Pije Bakar Mobil Alphard Via Vallen Terungkap, Polisi: Pelaku Sakit Hati Disebut Kotor, Lusuh

Pije (41), pria Medan yang membakar Alphard Via Vallen mengaku kepada polisi merasa sakit hati karena dua kali gagal bertemu sang biduan.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kolase Surya.co.id/M Taufik/Istimewa
Foto Kiri : Pije, tersangka pembakar Alphard Via Vallen. Foto Kanan : Kapolresta Sidoarjo bersama sejumlah pejabat kepolisian saat melihat langsung mobil Via Vallen yang terbakar. 

TRIBUNWOW.COM - Pije (41), pria Medan yang membakar Alphard Via Vallen mengaku kepada polisi merasa sakit hati karena dua kali gagal bertemu sang biduan.

Dia mengaku sudah dua kali mendatangi rumah Via Vallen yang ada di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.

Saat di rumah Via Vallen tersebut, Pije mengaku mendapat sambutan kurang baik.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu membeberkan pelaku pembakaran mobil pedangdut terkenal, Via Vallen, Selasa (30/6/2020).
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu membeberkan pelaku pembakaran mobil pedangdut terkenal, Via Vallen, Selasa (30/6/2020). (Capture YouTube beepdo)

"Dia dua kali ke rumah Via Vallen."

"Tapi tidak ketemu Via Vallen langsung."

"Hanya ditemui seseorang, tapi dia mengaku tersinggung lantaran perkataan orang itu tidak enak didengar."

Mobil Alphard Via Vallen Dibakar Orang, Barbie Kumalasari: Kaget Juga, Aku Pikir Prank

"Seperti menyebut kotor, lusuh dan sebagainya."

"Itu pengakuan pelaku," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Rabu (1/7/2020).

Kendati demikian, penyidik Polres Sidoarjo masih mendalami pengakuan Pije karena beberapa kali pernyataannya ngelantur.

Setelah peristiwa memilukan itu, Pije ditetapkan sebagai tersangka.

Itu setelah polisi telah memperoleh petunjuk kuat bahwa lelaki asal Medan ini sebagai pelaku pembakaran mobil yang membuat heboh warga, pada Selasa (30/6/2020).

Kombes Pol Sumardji menyebut hal itu setelah melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap beberapa saksi, rekaman circuit closed television ( CCTV), dan keterangan Pije sendiri.

"Sehingga penanganan perkara ini sudah kita naikkan ke penyidikan.

Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Sumardji, Rabu (1/7/2020).

Pije dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran.

Pengakuan Pembakar Mobil Via Vallen, Datangi Rumah sang Artis Berkali-kali sebelum Lancarkan Aksi

Halaman
1234
Sumber: Surya
Tags:
Mobil Via Vallen DibakarVia VallenAlphard
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved