Terkini Internasional
Kembali Buat Kontroversi, Donald Trump Bagikan Video Seruan 'White Power' di Akun Twitter Pribadinya
Presiden AS Donald Trump kembali mendapat kritikan keras terkait isu rasial.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
"Baik presiden, pemerintahannya maupun saya tidak akan melakukan apa pun untuk mendukung supremasi kulit putih," ujar Azar.
Namun unggahan Trump tersebut telah menuai kritik dari sejumlah pihak.
Satu-satunya anggota partai Republikan berkulit hitam dalam Senat Amerika, Senator Tim Scott, menyatakan ketidak setujuannya.
"Tidak ada pertanyaan bahwa dia seharusnya tidak me-retweet itu dan dia seharusnya menghapusnya," ujar Scott.
"Itu sangat tidak pantas, semuanya ofensif. Tentu saja, komentar tentang kekuatan putih itu ofensif."
"Ini tidak bisa dipertahankan. Kita harus menurunkannya," lanjutnya.
Twitter Memberi Peringatan pada Unggahan Trump
Twitter sekali lagi menempatkan label peringatan di atas cuitan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, dan mengklaim ia melanggar kebijakan platform tersebut, Selasa (23/6/2020).
Trump dinilai melanggar karena disebutkan telah melancarkan ancaman yang berbahaya pada kelompok tertentu.
Hal ini dilakukan seperti sebelumnya, Twitter juga menghapus tweet presiden tersebut terkait ungkapannya mengenai tuduhan campur tangan asing dalam pemilihan.

Seperti yang diunggahnya pada akun Twitter pribadinya @realDonaldTrump, Selasa (23/6/2020), Trump menuliskan cuitan terkait aksi "BlackLivesMatter".
"Tidak akan pernah ada 'Zona Otonomi' di Washington, D.C., selama aku menjadi presidenmu. Jika mereka mencoba, mereka akan menghadapi pemaksaan yang serius," tulis Trump dalam unggahannya.
Karena dipandang mengandung kekerasan dan ancaman terhadap pihak tertentu, Twitter kemudian memberi peringatan di atas cuitan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Pers Gedung Putih, Kayleigh McEnany menuliskan respon di akun Twitter-nya @PressSec, rabu (24/67/2020).'
Ia membela Trump dan mengatakan bahwa yang dilakukan presiden tersebut merupakan upaya penegakan hukum.