Terkini Nasional
Yusri Yunus Persilakan John Kei Ajukan Penangguhan, Sebut Ada yang Berbeda soal Pembunuhan Berencana
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus memberikan tanggapan terkait pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh John Kei.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Rupanya pada saat sebelum berangkat ke TKP Green Lake dan Kosambi jam 11.30 WIB mereka masih kumpul di Arcici, di Cempaka Putih," ungkapnya.
"Masih mengatur dan diatur oleh John Kei. Kemudian masih juga menyerahkan alat-alat senjata tajam untuk dipegang," jelasnya Yusri Yunus.
Simak videonya:
Kuasa Hukum: Jaminannya Keluarga dan Rekan-rekan Pendeta
Pelaku penyerangan kepada kelompok Nus Kei, John Kei mengajukan penangguhan penahanan atas kasusnya.
Kepastian ini disampaikan oleh Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudarto dalam acara Kompas Pagi, Sabtu (27/6/2020).
Dilansir TribunWow.com, sebelumnya, John Kei dan para anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden pembacokan di Cengkareng, Jakarta Barat, serta penyerangan di Kompleks Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020).
• Ungkap Kedekatan Keluarga dengan Nus Kei, Putri John Kei: Melonggar Semenjak Papa di Nusakambangan
Mereka juga telah ditangkap dan diamankan di Polda Metro Jaya guna menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Minggu (21/6/2020).
Sementara itu, Anton mengatakan bahwa upaya penangguhan tidak hanya akan dilakukan untuk John Kei, namun juga para pelaku lainnya.
Yang disebutnya saat ini tercatat sudah ada 31 tersangka, termasuk satu orang yang menyerahkan diri.
"Iya kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan, sesegera mungkin," ujar Anton.
"Sekaligus dengan pelaku lainnya, sekarang sudah 31, tadi 1 lagi menyerahkan diri, kami bawa ke Polda, dengan itikad baik, karena kami penasihat hukum taat hukum," jelasnya.
Dikatakan oleh Anton, alasan pengajuan penangguhan tahanan karena memang merupakan hak dari tersangka.
Dan menurutnya, hal itu sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ya karena itu hak tersangka, itu diatur di KUHP, jadi kalau kita itu selalu bicara tentang aturan, karena kami pun diatur oleh Undang-Undang," terang Anton.
• Temui Ayah di Penjara, Putri John Kei Tak Bahas Masalah dengan Nus Kei: Bikin Papa Tambah Pusing