Breaking News:

Terkini Nasional

Yusri Yunus Mengaku Dimudahkan dalam Ungkap Kasus John Kei dengan Nus Kei: Mereka Saling Kenal

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengaku dimudahkan dengan adanya hubungan kekeluargaan antara John Kei dan Nus Kei.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube Kompas TV
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam Breaking News KompasTV, Jumat (26/6/2020). Dirinya mengaku dimudahkan dengan adanya hubungan kekeluargaan antara John Kei dan Nus Kei. 

TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengaku dimudahkan dengan adanya hubungan kekeluargaan antara John Kei dan Nus Kei.

Dilansir TribunWow.com, kelompok John Kei menjadi pelaku dalam penyerangan dan pembacokan terhadap korban, yakni kelompok Nus Kei.

Sedangkan seperti yang diketahui, antara John Kei dan Nus Kei masih merupakan keluarga.

John Kei merupakan keponakan dari Nus Kei.

Nus Kei (kiri) dan John Kei (kanan). Nus Kei membantah pesan yang ia kirim kepada John Kei adalah ancaman.
Nus Kei (kiri) dan John Kei (kanan). Nus Kei membantah pesan yang ia kirim kepada John Kei adalah ancaman. (Kolase (Tribunnews/JEPRIMA) dan (Tribun Jakarta))

Terungkap Sikap Anak Buah John Kei pada Penyidik, Polisi: Mereka Gentleman Berani Mengakui

Karena dikatakan Yusri Yunus bahwa memang motif dari permasalahan tersebut didasari karena masalahan pribadi antara John Kei dan Nus Kei sendiri.

"Dari awal sudah saya sampaikan mereka ini semuanya kenal," ujar Yusri Yunus.

"Bahkan ada yang masih hubungan saudara, baik itu dari kelompoknya Nus Kei dan John Kei pun," terangnya.

"Ini masalah pribadi antara Nus Kei dan John Kei."

Tidak hanya antara John Kei dan Nus Kei, namun hubungan keluarga juga pada beberapa para pelaku lainnya.

Selain itu antar kelompok John Kei dan Nus Kei juga banyak yang saling mengenal satu sama lain.

Termasuk satu korban yang meninggal dalam insiden pembacokan di pembacokan di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020).

"Ini pun masih hubungan keluarga, sama dengan yang lain," katanya.

"Beberapa pelakunya ini masih ada hubungan keluarga dan saling mengenal kelompok mereka," jelasnya.

Tubagus Sebut Tak Ada Istilah Preman Dihukum, Kelompok John Kei Dihukum karena Melakukan Kejahatan

Yusri Yunus menilai kondisi tersebut membantu dan memudahkan dalam proses penyidikan untuk mengungkapkan kasusnya.

Karena korban akan mengetahui siapa-siapa yang terlibat dalam tindakan tersebut.

"Makanya ini yang salah satu memudahkan kami sebenarnya penyidik untuk bisa mengungkap," kata Yusri Yunus.

"Karena mereka saling kenal, tahu siapa yang datang ke sana merusak, siapa yang melakukan pembunuhan pun tahu semuanya," jelasnya menutup.

Simak videonya mulai menit ke- 1.00

Keterangan Pengacara dan Anak Buah John Kei Bisa Tak Dipertimbangkan

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan tidak membutuhkan pengakuan dari pengacara maupun tersangka saat pengungkapan kasus.

Dilansir TribunWow.com, Tubagus mengatakan bahwa pengakuan yang diberikan oleh tersangka, khususnya dalam kasus John Kei, tidak memiliki nilai.

Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Rosi yang tayang di kanal KompasTV, Kamis (25/6/2020).

Menurut Tubagus, para pelaku dan pengacara bebas untuk memberikan keterangannya.

Namun dikatakannya keterangan dari tersangka dan pengacara merupakan bukti terakhir.

Tubagus menegaskan bukti penting dalam sebuah permasalahan adalah keterangan dan saksi dan bukti-bukti di lapangan.

Tubagus Sebut Tak Ada Istilah Preman Dihukum, Kelompok John Kei Dihukum karena Melakukan Kejahatan

"Dalam kapasitas ini kalau misalnya pengacara ataupun tersangka sekalipun mengatakan apapun, berdasarkan pasal 184 Tentang Pembuktian Keterangan Tersangka, yang merupakan bagian daripada alat bukti itu tidak bernilai," ujar Tubagus.

"Yang bernilai itu adalah keterangan saksi, kemudian keterangan ahli, ada surat dan, kemudian baru keterangan tersangka terakhir," jelasnya.

"Sehingga apapun yang disampaikan oleh pengacara saya pikir tidak ada masalah," katanya.

Selain itu, ia menilai bahwa mereka mempunyai hak ingkar, yakni hak untuk tidak mengatakan yang sebenarnya.

Disebutnya bahwa pembuktian dari keterangan tersangka sangat kecil dan kemungkinan besar tidak sesuai dengan fakta.

"Dia punya hak ingkar," ungkapnya.

"Kalau dalam kapasitas dia sebagai tersangka dia boleh memberikan keterangan apapun."

"Karena itu bukan masuk kepada kriteria keterangan saksi, tapi dia keterangan tersangka," jelasnya.

"Keterangan tersangka nilai pembuktiannya sangat kecil."

Maka dari itu, Tubagus mengatakan tidak ada gunanya untuk mendesak supaya para pelaku tersebut mengungkapkan kebenarannya, termasuk mendapatkan suruhan dari pemimpinnnya, yakni John Kei.

Karena seperti yang diketahui, para pelaku dalam pembacokan dan penyerangan terhadap pihak Nus Kei tidak mengakui bahwa dirinya diperintah oleh John Kei.

Mereka mengaku kejadian tersebut dilakukan atas dasar spontanitas.

 Anak Buah Enggan Mengaku Disuruh John Kei Bunuh Nus Kei, Polisi: Nilai Tertinggi Mereka adalah Setia

"Sehingga penyidik tidak perlu harus mengejar pengakuan tersangka untuk mengaku disuruh John Kei, tidak penting," kata Tubagus.

Meski begitu, Tugabus mengatakan bahwa para penyidik tentunya sudah bisa membuktikan siapa dalang dari penyerangan tersebut.

Yakni dengan mendengar keterangan dari saksi dan sekaligus korban, yakni Nus Kei.

Termasuk juga beberapa bukti lainnya.

"Tetapi satu rangkaian seperti perencanaan, ada rapat, ada CCTVnya, ada di handphonenya, terus koordinasi, bagaimana membagi senjata di daerah persiapan, bagaimana membagi tugas," terangnya.

"Itu fakta yang tidak bisa dipungkiri."

"Kemudian dia mereka mengatakan saya tidak diperintah, tidak masalah sih," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 4.45

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Yusri YunusJohn KeiNus Keipenyerangan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved