Breaking News:

Terkini Nasional

Polisi Ungkap Peran 5 Anak Buah John Kei yang Ditangkap setelah Sempat Jadi Buron

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 5 anak buah John Kei yang sebelumnya berstatus buron atas peristiwa penyerangan terhadap Nus Kei.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka John Kei bersama anak buahnya saat akan dihadirkan pada rilis kasus kekerasan dan penganiayan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada minggu (21/6/2020) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNWOW.COM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang anak buah John Kei yang sebelumnya berstatus buron atas peristiwa penyerangan terhadap kelompok Nus Kei.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, DPO pertama berinisial SR atau T menyerahkan diri ke Polsek Cimanggis, Depok pada Rabu (24/6/2020).

Dia adalah yang membacok anak buah Nus Kei hingga tewas di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Terungkap Sikap Anak Buah John Kei pada Penyidik, Polisi: Mereka Gentleman Berani Mengakui

"Dia ikut membacok korban yang meninggal dunia," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).

Menurut Yusri, T sebenarnya berdomisili di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Namun, dia bersembunyi di rumah pamannya di Depok seusai mengetahui dirinya berstatus buronan polisi.

Dia menyerahkan diri lantaran khawatir ada serangan balik dari kelompok Nus Kei terhadap dia dan keluarganya.

DPO kedua yang ditangkap polisi berinisial YPR.

Dia ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/6/2020) kemarin.

Yusri menyampaikan, YPR turut serta dalam pemufakatan jahat untuk menyerang kelompok Nus Kei.

Saat menggeledah kediaman YPR, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam dan anak panah.

"Dia ikut dalam perencanaan bersama-sama tetapi yang bersangkutan tidak berangkat ke TKP (penyerangan)," ujar Yusri.

Tubagus Sebut Tak Ada Istilah Preman Dihukum, Kelompok John Kei Dihukum karena Melakukan Kejahatan

 

DPO berikutnya yang ditangkap adalah WL, FGU, dan VHL. Ketiganya ditangkap di Kampung Simpang, Cipodas, Cianjur, Jawa Barat.

Mereka terlibat aksi pengrusakan rumah Nus Kei, penembakan seorang pengemudi ojek online, dan pengrusakan gerbang Perumahan Green Lake City, Tangerang hingga menyebabkan satu sekuriti terluka.

"WL ini dia yang melakukan penembakan pada saat keluar dari sana (Perumahan Green Lake City) dengan menggunakan senjata api rakitan.

Dalih John Kei soal Serangan Bisa Tak Diperhitungkan, Polisi: Dia Bisa Beri Keterangan Apapun

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
John KeiNus KeiBuronanPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved