Terkini Nasional
Terungkap Sikap Anak Buah John Kei pada Penyidik, Polisi: Mereka Gentleman Berani Mengakui
Diskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade mengatakan bahwa keterangan anak buah John Kei soal disuruh atau tidak itu tak berpengaruh besar.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Terungkap sikap anak buah John Kei pada penyidik terkait penyerangan pada Nus Kei di Green Lake City, Tangerang pada Minggu (21/4/2020).
Hal itu diungkapkan oleh Diskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat di acara Rosi KompasTV pada Kamis (25/6/2020).
Mulanya, Tubagus mengatakan bahwa keterangan anak buah John Kei soal disuruh atau tidak itu tak berpengaruh besar.

• Tubagus Sebut Tak Ada Istilah Preman Dihukum, Kelompok John Kei Dihukum karena Melakukan Kejahatan
Pasalnya, anak buah John Kei yang berstatus tersangka tak memiliki keterangan sekuat keterangan saksi.
"Apakah dengan mudah mereka mengakui diperintah oleh seorang John Kei?' tanya Rosi.
"Itu tadi kalau kapasitas dia sebagai tersangka, dia boleh memberikan keterangan apapun karena itu bukan masuk kepada kriteria keterangan saksi, tetapi dia adalah keterangan tersangka."
"Keterangan tersangka nilai pembuktiannya sangat kecil sehingga penyidik tidak perlu harus mengejar pengakuan tersangka untuk mengaku disuruh John Kei, enggak penting," jelas Tubagus.
Meski tanpa pengakuan anak buah, Tubagus mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan banyak bukti terkait kasus tersebut.
Seperti rekaman CCTV, bukti dari ponsel, hingga adanya persiapan penyerangan tersebut.
"Tapi satu rangkaian seperti perencanaan, ada rapat, ada CCTVnya ada di handphone, kemudian terus koordinasi, bagaimana terus membagi senjata di daerah persiapan, bagaimana membagi tugas regu A di sini, regu B di sini."
"Itu fakta yang tidak bisa dipungkiri kemudian mereka mengatakan saya tidak diperintah, enggak ada masalah sih," kata dia.
• Ramai Kasus John Kei, JJ Rizal Sebut Premanisme Sudah Ada sejak Zaman Batavia: Contohnya Si Pitung
Lalu, Tubagus menceritakan bagaimana orang-orang dalam kelompok preman biasanya memiliki rasa keberanian yang besar,
Mereka berani mengakui kesalahan yang telah dilakukan.
"Mereka-mereka itu orang-orang gentleman, rata -rata menurut pengalaman saya, ketika habis melakukan mereka mengakui 'Saya yang melakukan'."
"Itu budaya di mereka, pengalaman saya berdinas di kepolisian di reserse menangani itu, hampir tidak pernah ada dia menolak," katanya.
Sehingga para anak buah John Kei itu dalam kasus ini sebenarnya juga mengakui kesalahannya.
"Karena komitmen dan gentelman-nya masih ada sisi positif sehingga ketika dia melakukan yang saat ini terjadi pun mengakui," tambahnya.
Namun ada nilai yang lebih tinggi dari berani mengakui yakni kesetiaaan.
• Bahas John Kei, Polisi Jelaskan Status Preman Tak Dapat Dihukum: Selama Tak Langgar UU
Sehingga mereka tidak langsung mengakui kalau apa yang telah mereka lakukan disuruh oleh John Kei.
"Tapi tidak mengakui juga kalau dia disuruh?," tanya Rossi.
"Tidak juga, karena ada satu sisi poin nilai tertinggi di kelompok yang seperti itu adalah nilai loyalitas, nilai kesetiaan, kesetiannya terganggu maka itu akan muncul."
"Maka nilai tertinggi antara mereka adalah kesetiaan," jelas Tubagus.
Lihat videonya mulai menit ke-5:19:
Status Preman Tak Dapat Dihukum
Pada kesempatan yang sama, Tubagus menjelaskan seseorang tidak dapat dihukum hanya atas dasar label 'preman' yang dilekatkan.
Tubagus membahas hal itu untuk menanggapi kasus penyerangan kelompok John Kei terhadap rumah milik pamannya, Nus Kei, di di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Minggu (21/6/2020).
• Soroti Sikap Anak Buah John Kei saat Ditangkap, Polisi Singgung Loyalitas: Habis Melakukan, Mengakui
Ia kemudian mengusut kasus tersebut dengan membahas fenomena premanisme di Jakarta.
"Saya akan meninjau sisi preman itu dari kaidah hukum pidana," kata Tubagus Ade Hidayat.
Tubagus menjelaskan tidak ada istilah 'preman' dalam hukum.
"Kalau di pidana tidak ada istilah 'preman', tetapi adalah orang yang melakukan kejahatan," jelasnya.
Ia menyebutkan seseorang tidak dapat dihukum hanya karena disebut sebagai preman.
Menurut Tubagus, seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar hukum.
"Seseorang tidak akan pernah dihukum karena preman. Seseorang itu dihukum karena hukum pidana," paparnya.
"Hukum pidana objeknya adalah perbuatan yang dilarang," lanjut Tubagus.
Tubagus menyebutkan seorang preman sekalipun tidak dapat dihukum apabila tidak melanggar undang-undang.
"Selama dia preman, lalu tidak melakukan kegiatan yang dilarang dalam undang-undang, tidak masalah," ungkapnya.
Ia kemudian menanggapi kasus John Kei yang tengah ramai diperbincangkan.
• Nus Kei Ngaku Sering Dapat Ancaman dari John Kei sebelum Penyerangan: Saya Tak Berpikir Itu Terjadi
Tubagus menilai ada sejumlah faktor yang muncul di balik itu.
"Sekarang kenapa kok muncul ramai? Mungkin analisis sementara mengatakan karena memang dia digunakan," kata Tubagus.
Menurut Tubagus, korban umumnya enggan melaporkan aksi preman yang dilakukan terhadapnya.
"Kedua, kesulitan kepolisian adalah ketika ada orang kena aksi preman seperti dipalak, kerugiannya kadang-kadang tidak besar, tapi banyak," jelasnya.
"Ketika ditanya, dia tidak mau terlalu sibuk dengan urusan itu dilaporkan kepada kepolisian," lanjut Tubagus.
Tubagus menyebutkan korban merasa proses pelaporan akan panjang dan justru merepotkan.
"Dalam hukum pidana, tidak ada keterangan saksi, tidak ada yang mau bersaksi padahal dia dirugikan," kata Tubagus.
"Daripada dia harus bersusah-susah misalnya, harus meluangkan waktu untuk melaporkan kepada polisi, dia memilih untuk tidak melapor," lanjutnya.
Ia menilai faktor-faktor tersebut membuat premanisme sulit dihapuskan.
"Itulah kemudian menjadi salah satu faktor tumbuh subur," tambah Tubagus. (TribunWow.com/Mariah Gipty/Brigitta Winasis)