Breaking News:

Terkini Nasional

Reaksi PDIP soal Pembakaran Bendera Partai dalam Demo Tolak RUU HIP: Ini Tantangan secara Terbuka

Kemarahan ditunjukkan oleh seluruh pimpinan dan anggota fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menyikapi adanya pembakaran bendera partai.

WartaKota.com
Aksi Penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di DPR RI Bergejolak, Anggota Front Pembela Islam (FPI) Bakar Bendera PKI dan PDIP di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (24/6/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Kemarahan ditunjukkan oleh seluruh pimpinan dan anggota fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menyikapi adanya pembakaran bendera partai mereka.

Pembakaran bendera kebesaran partai PDIP itu terjadi dalam aksi demo penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Rabu (24/6/2020).

Dilansir TribunWow.com, Bendera PDIP dibakar oleh oknum pendemo bebarengan dengan bendera PKI.

Lambang PDI Perjuangan (PDIP). BBBBB
Lambang PDI Perjuangan (PDIP). BBBBB (Tribunnews.com/Istimewa)

Soal RUU HIP, Wakil Ketua MPR Sebut Bangsa Indonesia seperti Amnesia terhadap Pancasila

Sementara itu terkait kemarahan dari PDIP ditunjukkan melalui pesan berjudul 'sangat urgent'.

Pesan tersebut ditulis atas nama Ketua Fraksi dengan inisial UA dan Sekretaris Fraksi atas nama BP.

Rupanya pesan itu dibenarkan oleh Sekretaris Fraksi PDIP di DPR, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

Pesan itu ditujukan kepada seluruh pimpinan dan anggora fraksi PDIP.

"Ya benar (pesan tersebut)," tegas Bambang saat dihubungi Tribunnews,com, Kamis (25/6/2020).

"(Itu dikeluarkan dan dibagikan) Oleh Pimpinan Fraksi kepada anggota Fraksi kami di DPR RI," jelasnya.

"Ya begitulah kira-kira."

Dalam pesan tersebut dijelaskan jika insiden pembakaran bendera partai sama saja menyinggung kehormatan partai dan semua pimpinan maupun anggota.

Dituliskan juga supaya menyiapkan barisan, sembari menunggu perintah dari pemimpin partai.

Pemimpin dari partai tersebut bisa dikatakan adalah Megawati Soekarno Putri.

Sarankan Pemerintah Tak Lagi Bahas RUU HIP, PBNU: Itu Bara Panas, kalau Dipegang Terus akan Terbakar

Berikut bunyi pesan dari Pimpinan Fraksi PDIP menanggapi pembakaran bendera partainya:

Sangat Urgent

Yth : SeLuruh Pimpinan & Anggota Fraksi

Di Tempat

Merdekaaa....!!

Kita semua teLah meLihat secara nyata nyata bahwa demo tadi sore, para demontran dgn berani teLah membakar bendera partai kita.

Bendera adaLah Lambang Kehormatan Kita semua...Ini tantangan secara terbuka terhadap seLuruh jajaran kader partai..!!

Sebagai sebuah organisasi, sebagai sebuah barisan, sebagai sebuah sLagorde - kita bkn hanya tersinggung - kita marah besar...!

Tapi kita sadar sesadar sadarnya bahwa kita tidak bisa berbuat orang per orang....!

Kita menunggu Komando dari Pimpinan Kita....!

Sebagai saran sementara , siapkan barisan di LeveL masing masing...!

Begitu ada aba aba - kita bergerak serentak...!!

SaLam Juang...!!

PimpFraksi

( KetuaFraksi, UA & SekretarisFraksi, BP )

Kontroversi RUU HIP, Ali Ngabalin: Tak Sepatutnya ketika Masalah Muncul Saling Tuduh dan Mencederai

Sementara itu Ketua Komisi III DPR Herman Herry meminta supaya Kapolri Jendral Idham Azis mengusut insiden pembakaran bendera partai PDIP.

Selain itu, dirinya meminta Kapolri menindak tegas dalang di balik aksi provokatif tersebut.

Menurutnya tidak ada kata ampun untuk pelaku dari aksi provokatif yang mencoba memecah belah persatuan bangsa.

"Terhadap aksi pembakaran bendera partai di demo penolakan RUU HIP kemarin, saya mendorong Kapolri untuk segera mengusut dalang di balik aksi provokatif ini," ujar Herman dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (25/6/2020).

Herman mengatakan tidak mempermasalahkan dan memahami bahwa terdapat hak untuk menyampaikan pendapat.

Namun dirinya menilai cara yang dilakukan sampai membakar bendera partai itu tidak tepat.

Terlebih untuk saat ini kondisinya sedang tidak mendukung untuk berkumpul dalam jumlah yang banyak.

Ditakutkan justru akan menjadi kluster baru penyebaran Virus Corona.

"Saya memahami betul bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi asal tidak melanggar ketertiban umum dan UU," katanya.

"Di tambah, di era pandemi ini, segala acara yang mengumpulkan khalayak ramai sangat berpotensi menjadi cluster penyeraban Covid," pungkasnya.

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
RUU HIPPDIPFront Pembela Islam (FPI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved