Breaking News:

Terkini Daerah

Sebut John Kei Permalukan Keluarga, Nus Kei Beri Jaminan Tak akan Terulang: Saya sebagai Pamannya

Nus Kei, paman John Kei, menyesalkan tindakan penyerangan yang dilakukan keponakannya.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Polisi menggiring John Kei setelah dihadirkan bersama anggota kelompoknya dalam rilis perkara yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). John Kei bertanggung jawab dalam kasus penganiayaan, permufakatan jahat, pembunuhan berencana terhadap Nus Kei dan anak buahnya, ER. ER tewas di Kosambi, Cengkareng, Minggu (21/6/2020). 

Selain penyerangan di Green Lake City, sebelumnya terjadi pembacokan dua pengendara sepeda motor di kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada hari yang sama.

Kejadian itu menewaskan Yustus Dowing Rahakbau (45) dan membuat Angki Rumatora (38) tertebas pada jarinya.

Menurut Nana, hal itu sudah direncanakan sebelumnya.

"Ada perencanaan pembunuhan terhadap Saudara NK dan AR atau YDR," kata Nana Sudjana.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers tentang perseteruan antara John Kei dengan Nus Kei, dalam tayangan Breaking News, Senin (22/6/2020).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers tentang perseteruan antara John Kei dengan Nus Kei, dalam tayangan Breaking News, Senin (22/6/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

 

 Saling Ancam Lewat WA, Terungkap Motif Cekcok John Kei dan Nus Kei: Tak Puas Pembagian Jual Tanah

Kelompok di bawah kepemimpinan John Kei itu juga sudah merencanakan pembagian tugas dalam kelompok.

"Kemudian ada juga pembagian tugas atau peran. Jadi mereka sudah merencanakan dengan sasaran tadi," jelasnya.

"Ada juga yang bertugas mencari sasaran lain atau melakukan pengamanan," lanjut Nana.

Meskipun begitu, masih dilakukan pendalaman terhadap komplotan ini.

"Sampai saat ini para pelaku, yaitu 30 orang, masih dalam pemeriksaan untuk pendalaman peran," papar Nana.

Ia lalu memaparkan pasal berlapis yang digunakan untuk menjerat para pelaku.

"Pasal 88 terkait permufakatan jahat, Pasal 340 yaitu tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 yaitu tentang penganiayaan, Pasal 170 tentang perusakan, dan UU Darurat nomor 12 tahun 51 terkait kepemilikan senjata api," kata Nana.

Selain mengamankan para tersangka komplotan John Kei, sejumlah barang bukti termasuk puluhan senjata tajam turut diamankan.

"Untuk barang bukti yang kami sita ada 4 kendaraan roda empat yang digunakan untuk melakukan aksinya, 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik baseball, 7 buah HP, dan 1 buah dekoder hikvision," ungkapnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Tags:
John KeiNus KeiTangerang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved