Terkini Nasional
Kuasa Hukum Bantah John Kei Perintahkan Bunuh Nus Kei: Tak Ada Bukti Sama Sekali
Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, membantah pernyataan polisi yang menyebutkan kliennya itu telah memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei
Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube TvOne/rri.co.id
Kolase foto Nus Kei dan John Kei. John Kei dan anak buahnya ditangkap atas penyerangan rumah milik pamannya, Nus Kei, di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Minggu (21/6/2020).
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum John Kei Bantah Kliennya Perintahkan Bunuh Nus Kei"