Cerita Selebriti
Sebelum Sidang Kasus KDRT Mulai, Majelis Hakim Tegur Nikita Mirzani: Terdakwa Tidak Mengenakan APD?
Nikita Mirzani terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Dipo Latief, suaminya.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Sigit Hendradi meminta majelis hakim mengembalikan barang bukti berupa asbak rokok dan mobil hitam ke saksi Dipo Latief.
Atas tuntutan jaksa, Nikita Mirzani akan mengajukan nota pembelaan pada 1 Juli 2020.
"Kami akan ajukan pembelaan dan meminta waktu pada 1 Juli 2020," ujar Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani.
(Wartakotalive/Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diketahui Tidak Pakai Masker Sebelum Sidang, Majelis Hakim Tegur Nikita Mirzani