Breaking News:

Terkini Daerah

Perdagangan Orang di Puncak, Satu PSK Bisa Layani 3 Pria Nakal Semalam dengan Tarif Beragam

Polisi mengungkap kasus tindak perdagangan orang di wilayah Puncak, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Ilustrasi Lima orang PSK berusia remaja yang diduga dijajakan secara online di sebuah aplikasi media sosial di Kota Tasikmalaya diamankan Satreskrim Tasikmalaya Kota, Rabu (30/10/2019). Polisi mengungkap kasus tindak perdagangan orang di wilayah Puncak, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. 

TRIBUNWOW.COM - Polisi mengungkap kasus tindak perdagangan orang di wilayah Puncak, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Tiga gadis dijadikan pekerja seks komersial (PSK) yang dijual kepada lelaki hidung belang.

Kasus tersebut terungkap berawal dari penggerebekan sebuah villa di kawasan Puncak.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, terendus villa tersebut sering terlihat perempuan muda yang diduga dijadikan PSK.

Tak Hanya Isi Satu Nama, Ini Kata Kades soal Temuan Bungkusan Pocong yang Diduga Praktik Ilmu Hitam

Mereka bertarif Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Dalam sehari gadis yang dijadikan PSK bisa melayani tiga tamu lelaki hidung belang.

"Kejadiannya pada hari Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di Villa Wahid Ciloto Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur," ujar Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, melalui Kepala Urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, Minggu (21/6/2020).

Ade mengatakan, dari penggerebekan tersebut ditangkap seorang tersangka DK alias Uda (49) warga Kampung Parabon RT 02/03, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Tiga orang perempuan muda yang dijadikan PSK berinisial EM (20) warga Kecamatan Sukanagara, NY (26) warga Kecamatan Cilaku, dan RS (22) warga Kecamatan Ciranjang.

Kisah Pilu Pria Kehilangan 3 Anak Sekaligus dan Istri Kritis: Istirahat dalam Damai Malaikat Kecil

Modus operandi tersangka memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang warga lokal.

"Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," kata Ade.

Ade mengatakan, rencana tindak lanjut pihak kepolisian melengkapi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi sesuai prosedur.

Tarif Capai Rp1,5 juta

Foto Tersangka penjual perempuan muda di Puncak.
Foto Tersangka penjual perempuan muda di Puncak. (istimewa /Polres Cianjur)

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan saat ini tersangka penjual tiga gadis yang dijadikan PSK masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pendalaman.

Dari hasil keterangan sementara modus operandinya tersangka memperdagangkan para PSK kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Tags:
Pekerja Seks Komersial (PSK)CianjurCovid-19Hidung Belang
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved