Virus Corona
Nekat Gelar Pesta Nikah saat Corona hingga Berujung Kematian, Takmir Masjid sampai Ikut Tertular
Pesta Pernikahan yang dilakukan di tengah pandemi Virus Corona membuat sejumlah keluarga terjangkit Covid-19 bahkan ada yang meninggal dunia.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
"Dari sembilan orang ada lima orang yang tertular positif Covid-19. Tracing lagi ke keluarganya banyak yang positif," kata dia.
Sehingga kini Hendi meminta agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Meski beberapa sektor PKM dilonggarkan, namun masyarakat harus sadar diri dalam mencegah terjangkitnya Virus Corona.
• Pernikahan di Semarang Berujung Tragis, Kini Jadi Klaster Baru Penularan Virus Corona
Tata Cara Menikah saat New Normal
Berencana menikah di tahun ini yang masih dalam keadaan new normal dari Virus Corona?
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Dikutip TribunWow.com dari Instagram Bimas Islam Kementerian Agama, berikut ini syarat menikah di masa new normal.
1. Layanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
2. Pendaftaran dilakukan secara onine di simkah.kemenag.go.id
3. Selain via online, pendaftaran bisa melalui telepon, email, atau datang langsung ke KUA dengan penerapan protokol kesehatan
4. Akad nikah bisa dilangsungkan di dalam KUA atau di luar KUA
5. Peserta prosesi akad nikah di dalam KUA atau di luar KUA maksimal 10 orang
6. Peserta prosesi akad nikah yang diselenggarakan di masjid atau gedung maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan atau tak lebih dari 30 orang
7. KUA yang mengatur waktu, tempat, petugas sesuai dengan protokol kesehatan dengan baik
8. Kepala KUA akan berkoordinasi dengan pihak terkait atau pihak keamanan agar pelaksanaan pernikahan di luar KUA berjalan dengan benar
9. Penghulu wajib menolak jika ada protokol kesehatan yang tak dilaksanakan