Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Tak Terima Pengacara Novel Minta Bukti Kasus Burung Walet, Korban: Saya Ini Sekolah Juga Pak

Korban penganiayaan dalam kasus sarang burung walet, Irwansyah Siregar, bersikeras Novel Baswedan adalah pelakunya.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribunnews/Herudin/Capture YouTube Kompas TV
Kolase foto Novel Baswedan dan korban penganiayaan kasus sarang burung walet, Irwansyah Siregar. 

TRIBUNWOW.COM - Korban penganiayaan dalam kasus sarang burung walet, Irwansyah Siregar, bersikeras Novel Baswedan adalah pelakunya.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (20/6/2020).

Seperti diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diduga pernah terlibat dalam penganiayaan kelompok pencuri sarang burung walet pada 2004.

Perdebatan terjadi antara korban penganiayaan kasus sarang burung walet, Irwansyah Siregar (kiri), dan kuasa hukum Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana (kanan), dalam Kompas Petang, Sabtu (20/6/2020).
Perdebatan terjadi antara korban penganiayaan kasus sarang burung walet, Irwansyah Siregar (kiri), dan kuasa hukum Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana (kanan), dalam Kompas Petang, Sabtu (20/6/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Ahmad Dhani Punya Pandangan Lain soal Kasus Novel: Mungkin Jaksa Tahu yang Menyiram Bukan Terdakwa

Saat itu Novel tengah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.

Seorang korban penganiayaan, Irwansyah, menuntut penyelidikan tetap dilakukan terhadap kasus tersebut.

Meskipun begitu, Irwansyah tidak dapat menyebutkan alat bukti yang ditanyakan kuasa hukum Novel, Kurnia Ramadhana.

Awalnya, Irwansyah menunjukkan berkas perkara praperadilan dalam bentuk buku berjilid oranye.

Ia menyebutkan semua bukti sudah tertulis dalam berkas itu.

"Apa yang Anda sampaikan, Anda ucapkan itu? Kita enggak tahu isinya apa," kata Kurnia Ramadhana.

"Praperadilan," seru Irwansyah Siregar dengan nada tinggi.

Kurnia menilai bukti yang diajukan Irwansyah kurang kuat karena hanya berdasarkan pengakuan saksi.

Menurut Kurnia, jika hanya berdasarkan pengakuan maka kasus itu tidak cukup kuat untuk diusut.

Apalagi tuduhan mengarah kepada Novel Baswedan.

"Iya, tapi isinya apa yang mengarah kepada Novel Baswedan? Anda tidak bisa sampaikan," kata Kurnia.

Ali Ngabalin Wajarkan Novel Baswedan Kecewa, Haris Azhar: Jaksa Itu Bukan Rongsokan, Dibiayai Negara

Irwansyah tetap bersikeras ia mengetahui Novel adalah pelakunya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Novel BaswedanSarang Burung WaletKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved