Kasus Novel Baswedan
Kasus Lama Novel soal Sarang Burung Walet Kembali Dungkit, Saor Siagian: Dia Korban Manipulasi
Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian memberikan tanggapan terkait nama kliennya kembali diseret dalam kasus lama takni sarang burung walet.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Novel Baswedan dalam kasus penyiraman air keras, Saor Siagian memberikan tanggapan terkait nama kliennya kembali diseret dalam kasus lama sarang burung walet.
Seperti yang diketahui, kasus dugaan penganiaayaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan kembali memanas.
Novel Baswedan kembali disangkutkan oleh para pelaku pencurian sarang burung walet yang mengaku mendapatkan penganiayaan oleh penyidik senior KPK tersebut pada tahun 2004 silam.
Yaitu tepatnya ketika Novel Baswedan masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

• Pengakuan Korban Penganiayaan Kasus Sarang Burung Walet: Yang Tembak Kaki Saya Novel Baswedan
Dilansir TribunWow.com, Saor Siagian mengaku menyayangkan kasus tersebut kembali diungkit di tengah permasalahan penyiraman air keras kepada Novel.
Dirinya mengatakan bahwa kasus sarang burung walet sudah tidak seharusnya dibahas kembali.
Terlebih menurut Saor, dalam kasus tersebut, Novel hanyalah sebagai korban manipulasi.
Dengan menuduh bahwa yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan salah seorang pelaku meninggal seolah-olah adalah Novel.
"Kasus Sarang burung walet digoreng terus," ujar Saor, dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (21/6/2020).
"Seakan-akan dikontruksikan Novel Baswedan adalah pelaku pembunuhan kasus sarang burung walet," sambungnya.
"Padahal dia korban daripada manipulasi, kemudian kriminalisasi," jelas Saor.
• Novel Baswedan Sebut 2 Dakwaan atas Kasusnya Palsu: Dengan Bukti Mengada-ada Lebih Bagus Dilepas
Selain itu, Saor mengatakan bahwa peradilan kasus tersebut sudah dihentikan oleh Kejaksaan Agung sejak tahun 2016 lantaran tidak adanya bukti-bukti yang mendukung.
Ia menilai bukti-bukti yang diberikan oleh para penuntut hanyalah sebuah rekayasa.
"Kejaksaan Agung mengeluarkan yaitu SKP2 yang artinya surat keputusan pemberhentian penuntutan karena bukti-buktinya tidak cukup, karena bukti-buktinya rekayasa," ungkapnya.
"Kemudian juga sudah kadaluarsa," pungkasnya.
Korban Mengaku Tuntut Keadilan
16 tahun berlalu sejak tahun 2004, Irwansyah Siregar masih menuntut diberikan keadilan atas kasus penganiayaan terhadap dirinya.
Dilansir TribunWow.com dalam tayangan KompasTV, Irwansyah merupakan tersangka dalam kasus pencurian sarang burung walet pada 2004 silam, bersama empat rekan lainnya.
Irwansyah bersama empat tersangka lainnya tersebut ditangkap oleh Novel Baswedan yang saat itu masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Dalam penangkapannya tersebut, Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan dan penembakan kepada tersangka.
Hingga mengakibatkan satu tersangka di antaranya meninggal dunia.
Namun, kabarnya sampai saat ini belum ada kepastian hukum atas kejadian tersebut.
Hal itu karena Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan penuntutan perkara dengan mengeluarkan surat keputusan penghentikan penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada 2016 lalu.
Maka dari itu, Irwansyah meminta supaya kasusnya bisa diproses dan disidangkan kembali.
• Ahmad Dhani Bandingkan Kasusnya dengan Novel Baswedan: Padahal Saya Tidak Mencelakai Siapapun
Irwansyah mengaku hanya meminta keadilan dari kejadian terkait penganiayaan yang ia terima beserta empat rekan lainnya, termasuk hingga tewasnya satu rekannya.
Ia mengaku membenarkan bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan kepadanya adalah Novel Baswedan.
"Untuk menuju persidangan ini," ujar Iranwsyah.
"Yang intinya minta keadilan, bahwasannya benar Novel itu yang bersalah yang melakukan kepada kami," jelasnya.
"Penganiayaan kepada kami, orang saya Irwansyah Siregar, Doni Siregar, Ali, Dedi Nuryadi (almarhum)."
Dirinya bahkan mengaku sudah melakukan aduan kepada pimpinan KPK.
Ia juga mengaku telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan tindakan proses hukum yang adil.
"Itulah permintaan kami kepada Pak Joko Widodo segeralah berkas ini disidangkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu," pungkasnya.
Sementara itu, kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan disebut-sebut memiliki hubungan dengan kejadian penganiayaan kepada pelaku kasus pencurian sarang burung walet.
Simak videonya lengkapnya:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)