Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Pertanyakan Peran Polisi dalam Kasus Novel Baswedan, Saor Siagian: Mengapa Ini Mati-matian Membela

Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mempertanyakan peran dari pihak kepolisian dalam persoalan Novel Baswedan.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/Najwa Shihab
Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/6/2020). Dirinya mempertanyakan peran dari pihak kepolisian dalam persoalan Novel Baswedan. 

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku tidak percaya dengan dua terdakwa penyiraman air keras, yang mengakibatkan satu matanya buta.

Dilansir TribunWow.com, Novel Baswedan menganggap bahwa dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bukan pelaku yang sebenarnya.

Hal ini disampaikan Novel Baswedan saat menjadi narasumber dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/6/2020).

Sebelumnya Novel mengaku sudah meminta supaya proses penyidikan bisa berjalan objektif dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada di lapangan.

Termasuk juga melibatkan keterangan dari saksi-saksi yang ada.

"Saya katakan penyidik harus berjalan dengan objektif berdasarkan bukti, orang memberi keterangan dilihat, dikaitkan dengan bukti-bukti," ujar Novel.

"Di-cross keterangannya benar atau tidak," imbuhnya.

 Ungkit Kasus Burung Walet hingga Dana Rp 4 M dari Jokowi untuk Kasus Novel, Masinton: Jangan Melow

Novel mengaku curiga dengan orang yang menyerahkan diri dan mengaku sebagai pelaku atas kasus tersebut.

Ia mengatakan ada dua kemungkinan yang terjadi dari proses penyerahan dirinya, yakni karena memang karena insyaf atau justru ada maksud lain di balik itu semua.

Menurutnya, kemungkinan lain yang juga masih masuk akal adalah karena mendapat suruhan untuk pasang badan guna menutupi pelaku aslinya.

"Karena kalau orang datang harus ada yang dipikirkan oleh penyidik yang pertama adalah apakah dia datang karena keinsafan? Mengakui perbuatan?," terang Novel.

"Atau memang dia disuruh oleh seseorang untuk mengakui, pasang badan, menutupi peran orang lain dengan sejumlah imbalan."

"Kan dua hal itu bisa dipirkan kritis," ungkap Novel.

Mendengar penjelasan dari Novel, presenter Najwa Shihab lantas memperjelas apakah yang dimaksud oleh Novel adalah sebagai terdakwa joki?

Halaman
1234
Tags:
Novel BaswedanSaor SiagianPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved