Breaking News:

Terkini Daerah

Sempat Ngaku Mau Bunuh Istri karena Bisikan Setan, Pelaku Akui Gara-gara Ditolak Berhubungan Intim

Pria di Asahan akhirnya mengaku tega membunuh istrinya karena korban menolak diajak berhubungan intim.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
YouTube Tribun MedanTV
POLISI tengah melakukan penyelidikan kasus pembunuhan yang dilakukan suami, Heri Irawan terhadap istrinya sendiri, Ayu Widati Siregar di sebuah rumah di Dusun II Desa Sei Mati Kecamatan Simpang Empat, Asahan pada Rabu (27/5/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Tewasnya W (24) sempat menghebohkan warga Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Rabu (27/5/2020).

Korban ditebas oleh suaminya, Heri (29), dengan menggunakan kapak.

Kepada sepupunya pelaku sempat mengaku dirinya mendapat bisikan ghaib untuk membunuh istrinya.

Namun belakangan ini terungkap motif asli Heri tega menghabisi nyawa istrinya.

POLISI tengah melakukan penyelidikan kasus pembunuhan yang dilakukan suami, Heri Irawan terhadap istrinya sendiri, Ayu Widati Siregar di sebuah rumah di Dusun II Desa Sei Mati Kecamatan Simpang Empat, Asahan pada Rabu (27/5/2020).
POLISI tengah melakukan penyelidikan kasus pembunuhan yang dilakukan suami, Heri Irawan terhadap istrinya sendiri, Ayu Widati Siregar di sebuah rumah di Dusun II Desa Sei Mati Kecamatan Simpang Empat, Asahan pada Rabu (27/5/2020). (TRIBUN MEDAN/HO)

Diduga Depresi 2 Bulan Menganggur karena Corona, TKI di Asahan Tebas Istri Sendiri hingga Tewas

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (17/6/2020), pihak kepolisian mengatakan pelaku membunuh korban lantaran urusan rumah tangga.

Heri mengaku dirinya tersulut emosi karena istrinya selalu menolak saat mau diajak berhubungan intim.

Fakta tersebut berhasil diungkap oleh Polres Asahan.

"Iya benar. Sudah kita konferensi pers," kata Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, melalui aplikasi percakapan WhatsApp, pada Rabu (17/6/2020).

Diceritakan Heri, ia merasa perilaku istrinya berubah semenjak dirinya pulang dari Malaysia dan kembali bersama korban.

Rumah tangga mereka dirasa semakin kurang harmonis sejak saat itu.

Puncak emosi Heri dilampiaskan dengan membunuh korban pada Rabu (27/5/2020), sekitar pukul 14.30 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Bhayangkara Medan, kondisi Heri tergolong baik, tidak mengalami gangguan jiwa.

Pelaku kini dijerat pasal pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs pasal 338 KUH Pidana, Jo pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 3 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Gadis 14 Tahun di Kediri Diperkosa Ayah Tiri, Polisi: Pelaku Tak Ingat Berapa Kali Setubuhi Anaknya

Curhat ke Sepupu Dibisiki Setan

Sepupu pelaku, Yogi mengatakan sebelum kasus pembunuhan tersebut terjadi, pada Minggu (24/5/2020), pelaku sempat mencoba mencekik korban.

Peristiwa terjadi seusai Salat Id, pelaku datang ke rumah orangtuanya lalu berusaha mencekik leher istrinya sendiri.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kasus PembunuhanSumatera UtaraKasus suami bunuh istriMalaysiaTenaga Kerja Indonesia (TKI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved