Terkini Daerah
Sempat Minta Upah 100 Ribu Per Orang, Remaja Ini Tewas setelah Dicekoki Pil Eksimer dan 7 Pemuda
Personel polisi Polsek Pagedangan meringkus empat pemuda tersangka pemerkosaan seorang gadis di bawah umur, OR (15).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
Setelah puas bergiliran menyetubuhi korban, para tersangka pun memberikan uang 100 ribu rupiah.
"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," terang Efri.
Namun, pada 9 Juni 2020 lalu, pihak keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit.
Alhasil, dua hari setelahnya, korban meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan asal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
Mereka terancam hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Baru Kenal Sepekan, Tersangka Pemerkosaan Bergilir Gadis di Bawah Umur Disebut Bukan Pacar Korban, dan 4 Pria di Tangerang Setubuhi Gadis di Bawah Umur Secara Bergiliran, Korban Tak Lama Meninggal