Breaking News:

Terkini Daerah

Sempat Minta Upah 100 Ribu Per Orang, Remaja Ini Tewas setelah Dicekoki Pil Eksimer dan 7 Pemuda

Personel polisi Polsek Pagedangan meringkus empat pemuda tersangka pemerkosaan seorang gadis di bawah umur, OR (15).

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan remaja di Tangerang oleh tujuh pemuda. Korban akhirnya meninggal dunia. 

TRIBUNWOW.COM - OR (15), remaja asal Tangerang Selatan, meninggal dunia setelah diperkosa tujuh pemuda.

Polisi telah menangkap empat dari tujuh pemuda itu.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Selasa (16/6/2020), keempat pria yang sudah ditetapkan tersangka itu memerkosa korban secara bergiliran.

Tak lama setelah kejadian, korban dikabarkan meninggal dunia.

Kapolsek Pagedangan AKP Efri menyebut keempat tersangka ini tak memiliki motif khusus.

Pihak RS Buka Suara soal Viral Jenazah PDP Corona Hanya Dipakaikan Popok: Sudah Sesuai Panduan

Ia menyatakan, keempatnya hanya ingin melampiaskan nafsu pada korban namun justru berujung maut.

"Motifnya ingin melakukan hubungan aja bersama-sama temennya," ujar Efri, Senin (15/6/2020).

Efri mengatakan, semua tersangka yang ditangkap polisi itu memiliki usia beragam.

Para tersangka itu berusia sekitar 16 hingga 27 tahun.

"Tersangka udah di atas 18 tahun, ada yang 24 tahun, 27 tahun. Sudah dewasa. Kecuali korban usia 15 tahun mau 16 tahun," sambung Efri.

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial FF, SU, DE dan AN.

Belakangan diketahui, korban merupakan gadis yang berasal dari Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).

Korban diperkosa keempat pria itu di rumah satu di antara tersangka, SU, di wilayah Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (18/4/2020).

Punya 13 Anak, Seorang Ayah Nekat Perkosa Putri Kandung hingga Hamil, Berdalih Salah Masuk Kamar

5 Kali Perkosa Putrinya hingga Hamil 6 Bulan, Ayah Ngaku Khilaf: Salah Masuk Kamar saat akan Tidur

Selain keempat tersangka, masih ada tiga pelaku lain yang hingga kini masih buron.

Ketiganya berinisial RI, DR dan DK.

Efri menceritakan, peristiwa itu terjadi saat korban berkenalan dengan tersangka FF lewat media sosial.

Karena merasa cocok, korban dan FF lantas sepakat menjalin asmara.

"Kalau pacar sih gini, pertemuan mereka baru seminggu ya. Kalau pacar itu kan berarti sudah lama ya, sudah sekian bulan," jelas Efri.

"Dan mungkin indikasinya kalau pacar itu enggak akan mungkinlah masa suruh nyicipin temen-temennya.

Baru seminggu saling kenal, FF lantas meminta korban untuk berhubungan badan dengannya.

Korban pun menyetujui.

"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," ucap Efri.

Sesampainya di lokasi, enam tersangka lainnya sudah menunggu.

Efri menceritakan, sebelum bersetubuh dengan para tersangka, korban meminta satu pil eksimer.

Namun sebelumnya, korban meminta para tersangka untuk membayar 100 ribu rupiah setiap orang agar bisa bersetubuh dengannya.

"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100 ribu per orang untuk bisa menyetubuhinya," jelas Efri.

Tersangka SU lantas pergi untuk membeli pil eksimer itu dan kembali 20 menit kemudian.

Ia membawa 3 butir pil eksimer.

Ayah Pulang Mabuk Cabuli Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur, Ancam Bunuh Istri saat Ketahuan

Lantas, tak hanya satu, tersangka justru mencekoki korban dengan tiga pil eksimer sekaligus.

Akibatnya, korban kehilangan kesadaran.

Setelah puas bergiliran menyetubuhi korban, para tersangka pun memberikan uang 100 ribu rupiah.

"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," terang Efri.

Namun, pada 9 Juni 2020 lalu, pihak keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit.

Alhasil, dua hari setelahnya, korban meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan asal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .

Mereka terancam hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara. (TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Baru Kenal Sepekan, Tersangka Pemerkosaan Bergilir Gadis di Bawah Umur Disebut Bukan Pacar Korban,  dan 4 Pria di Tangerang Setubuhi Gadis di Bawah Umur Secara Bergiliran, Korban Tak Lama Meninggal

Tags:
Pil EksimerPemerkosaanTangerang Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved