Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Nilai Jokowi Tak Perlu Turun Tangan dalam Kasus Novel Baswedan, Masinton: Enggak Perlu Narik-narik

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu ikut campur dalam kasus penyidik KPK Novel Baswedan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kompas.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan 

Senada dengan Masinton, pihak istana membenarkan presiden tidak dapat ikut campur dalam proses hukum tersebut.

Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral.

"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, presiden tidak intervensi," kata Donny Gahral, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/6/2020).

Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi sorotan tentang hasil tuntuan kepada kedua pelaku.

Menurut Donny, Jokowi tidak dapat campur tangan dalam ranah hukum.

"Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," papar Donny.

Donny menyebutkan pihak Novel dapat mengajukan banding apabila merasa tidak puas dengan hasil tuntutan.

"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada," tegas Donny.

"Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," paparnya.

Sebut Novel Baswedan Kini Tak Lagi Peduli Matanya Buta, Rocky Gerung: Air Keras Baru Buat Publik

Lihat videonya mulai menit 1:50:

Novel Baswedan Tanggapi Alasan 'Tak Sengaja' Siram Air Keras

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara tentang tuntutan jaksa terhadap pelaku penyiraman air keras pada wajahnya.

Pada peristiwa yang terjadi 11 April 2017 lalu, Novel Baswedan disiram dengan air keras oleh dua orang tidak dikenal saat hendak pulang salat subuh.

Kedua orang tersebut kemudian diketahui adalah anggota polisi, yakni Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis.

Halaman
123
Tags:
JokowiJoko WidodoNovel BaswedanMasinton PasaribuKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved